Batas Usia Wanita Menikah Jadi 19 Tahun, DPR: Psikologis Lebih Matang
Ace pun menilai jika keduanya sudah berumur 19 tahun maka tingkat pernikahan dini di Indonesia pun akan berkurang.
Suara.com - Komisi VIII mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan soal batas usia pernikahan yang diubah menjadi 19 tahun. Penyetaraan usia antara pria dan wanita dinilai baik untuk kematangan psikologis keduanya.
Anggota Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menjelaskan kalau aspek hukum yang berkaitan dengan aturan pernikahan harus menunjung tinggi penyetaraan tanpa ada diskriminasi. Sebagai informasi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan khususnya tentang batas usia disebut perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
"Saya kira itu sesuatu yang baik dan dari segi kematangan psikologis seseorang menikah dalam usia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, saya kira memang relatif lebih matang," kata Ace di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Kamis (13/12/2018).
Melihat dari sisi psikologis, Ace pun menilai jika keduanya sudah berumur 19 tahun maka tingkat pernikahan dini di Indonesia pun akan berkurang. Selain itu, kesiapan baik dari pria maupun wanita yang akan menikah bisa terlihat dari keduanya yang sudah menyelesaikan pendidikannya hingga tingkat SMA.
Baca Juga: Top 3: Artis Ungkap Pernikahan Ketiga, Berat Putus dari Pacar
"Minimal pendidikan dasar dan menengah, 19 tahun saya kira sudah lulus sekolah menengah atas (SMA). Saya kira secara psikologis maupun sosiologis, tidak akan ada pernikahan dini dengan usia di bawah 19 tahun," ujarnya.
Sebagai perwakilan dari Komisi VIII, Ace mengungkapkan bahwa putusan itu seyogyanya harus segera dibahas apakah akan dimasukan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 atau Prolegnas tahun berikutnya. Pembahasan itu tentu akan dilakukan terlebih dahulu dengan pimpinan dewan.
"Tapi keharusan kita untuk merevisi UU Perkawinan seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi itu menurut saya sesuatu yang positif," pungkasnya.
Untuk diketahui, seorang korban pernikahan dini Maryati dan Endang Wasrinah serta Rasminah menggugat UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perwakinan atau UU Perkawinan.
Mereka mengajukan uji materi pada pasal 7 ayat (1) yang berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun".
Baca Juga: Pernikahan Terungkap, Risty Tagor Geram pada Akun Gosip Ini?
Dengan mengabulkan permohonan tersebut, MK menyatakan frasa usia 16 tahun pada Undang - Undang tersebut bertentangan dengan Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anakn serta UUD 1945.