DPR dan Pemerintah Setujui Egwuatu Godstime Ouseloka Jadi WNI

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR dan Pemerintah Setujui Egwuatu Godstime Ouseloka Jadi WNI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedia Panjaitan berjabat tangan dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelum mengikuti rapat kerja. (Dok : DPR).

Egwuatu dinilai berjasa ikut memajukan sepakbola nasional.

Suara.com - DPR RI dan pemerintah akhirnya menyetujui permohonan pesepak bola asal Nigeria, Egwuatu Godstime Ouseloka menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengirim surat kepada Ketua DPR untuk minta pertimbangan kewarganegaraan Indonesia atas nama Egwuatu Godstime Ouseloka. 

Hal ini dibahas dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan secara khusus memang untuk mendengarkan penjelasan Menkum dan HAM soal permohonan Egwuatu jadi WNI.

"Surat dari Komisi X kepada pimpinan DPR tanggal 23 Januari 2019, perihal pertimbangan kewarganegaraan atas nama Egwuatu Godstime Ouseloka disampaikan bahwa Komisi X merekomendasikan untuk menjadi WNI," kata Trimedya.

Sementara itu, Menkum dan HAM dalam penjelasannya menyatakan, permohonan Egwuatu sudah memenuhi ketentuan pasal 15 ayat (3) PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia. Kronologis permohonan kewarganegaraan ini bermula saat Dirjen Administrasi Umum Kemenkum dan HAM menerima surat dari Sekjen Kemenpora 18 Juni 2018 lalu prihal naturalisasi pesepakbola Nigeria tersebut. 

Baca Juga: Ketua DPR Belasungkawa pada 3 TNI yang Gugur di Papua

Egwuatu dinilai berjasa ikut memajukan sepakbola nasional, sehingga Menpora lalu membicarakannya dengan Komisi X DPR. Dari hasil rapat pimpinan DPR dengan pimpinan komisi dan fraksi diputuskan agar permohonan ini diserahkan kepada Komisi III DPR untuk membahasnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan permohonan kewarganegaraan RI dari Sekjen Kemenpora tersebut, dokumen yang dilampirkan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (3) PP Nomor 2 Tahun 2007," kata Menkum dan HAM, di hadapan Komisi III DPR.

Selain persyaratan administrasi, calon WNI disyaratkan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan berjasa kepada NKRI. Egwuatu pun dinilai telah memenuhi semua kriteria tersebut. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI