DPR: BPN Jangan Tebang Pilih dalam Selesaikan Sertifikasi Tanah

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR: BPN Jangan Tebang Pilih dalam Selesaikan Sertifikasi Tanah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR RI dengan Wakil Bupati Bogor beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor di Cibinong. (Dok : DPR).

Target PTSL di Kabupaten Bogor termasuk yang paling besar di Indonesia.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron mengimbau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor untuk tidak tebang pilih dalam menyelesaikan sertifikasi tanah di wilayah kerjanya, khususnya pelayanan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Hal tersebut diungkapkan Herman, saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR dengan Wakil Bupati Bogor beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/3/2019).

“BPN jangan sampai mencederai program yang sudah bagus ini dan malah menimbulkan image yang kurang baik. Misalnya, ada pungutan liar dan sertifikat yang tidak selesai, kemudian yang skala besar dapat dengan mudah mengurus tanah, sehingga target masyarakat kecil tidak selesai,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

Diakui Herman, target PTSL di Kabupaten Bogor termasuk yang paling besar di Indonesia, sehingga diperlukan berbagai inovasi dalam mencapainya. Pada 2017, PTSL di Kabupaten Bogor ditargetkan 97 ribu bidang tanah, tahun 2018 sejumlah 80 ribu bidang, dan di tahun 2019 sejumlah 75 ribu bidang.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Setujui Egwuatu Godstime Ouseloka Jadi WNI

“Capaian BPN Bogor ini sudah sangat maksimal, kemudian inovasi-inovasi yang dilakukan juga sudah sangat luar biasa. Kita wajib memberikan apresiasi kepada jajaran BPN dalam melaksanakan program PTSL, yang merupakan program pemerintah karena sudah berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Herman menambahkan, pihaknya akan mendukung agar program ini dapat berjalan dengan baik serta tepat sasaran. Komisi II DPR juga akan membuat aturan pengesahan, pengakuan dan legitimasi kepemilikan sertifikat tanah untuk menghindari konflik sengketa pertanahan yang berujung gugatan.

“Komisi II DPR akan mencari mekanisme yang lebih baik dan ke depan, kita akan merancang agar sertifikat setelah lima tahun tidak dapat digugat hukum alias menggunakan sistem positif,” pungkas politisi dapil Jawa Barat ini.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI