DPR Minta Inggris Beri Keleluasaan bagi WNI untuk Dapat Visa Kunjungan

Fabiola Febrinastri
DPR Minta Inggris Beri Keleluasaan bagi WNI untuk Dapat Visa Kunjungan
Ketua BKSAP DPR RI Nurhayati Ali Assegaf berjabat tangan dengan The Permanent Under Secretary and Head of the Diplomatic Service at the Foreign and Commonwealth Office, Simon Mc Donnald. (Dok: DPR)

Setelah Brexit, ada beberapa peraturan yang perlu disesuaikan terkait visa.

Suara.com - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Nurhayati Ali Assegaf, menyampaikan aspirasi Warga Negara Indonesia (WNI) terkait visa Inggris. Ia berharap, peningkatan kerja sama antara United Kingdom (Inggris) dan Indonesia dapat dibarengi dengan keleluasaan bagi WNI untuk mendapatkan visa kunjungan ke Inggris.

Harapan itu disampaikan Nurhayati dalam pertemuan dengan Permanent Under Secretary and Head of the Diplomatic Service at the Foreign and Commonwealth Office, Simon Mc Donnald, dalam Konferensi Mobilising Global Voices: Perspectives from the Global South, di Inggris, baru baru ini.

Menjawab hal tersebut, Simon mengatakan, pada prinsipnya, Inggris siap menerima siapa saja yang datang, atau dengan kata lain, Inggris merupakan negara yang terbuka. Namun setelah Brexit, memang ada beberapa peraturan yang perlu disesuaikan terkait visa.

Ia melanjutkan, Parlemen Indonesia dan Inggris selama ini telah menjalin hubungan yang baik, salah satunya melalui lembaga The Westminster Foundation for Democracy (WFD), yang berupaya mendorong kemajuan demokrasi di dunia.

Baca Juga: DPR Sambut Baik Penunjukan Duta Besar Inggris untuk ASEAN

Menurutnya, kerja sama ini sudah berjalan dengan baik.

“Dalam beberapa kasus demokrasi, kini dihadapkan pada sejumlah tantangan, sehingga kita perlu memperhatikan keberlanjutan demokrasi itu sendiri,” katanya.

Dalam kesempatan itu, keduanya juga berdiskusi mengenai sistem Pemilihan Anggota Legislatif yang berbeda antara di Inggris dan Indonesia. Di Inggris, jelas Simon, sistem yang dianut adalah Single-Member Constituency (sistem distrik), di mana di dalam satu distrik terdapat lebih kurang 100.000 pemilih untuk satu kursi yang diperebutkan. Jumlah anggota parlemen (House of Commons) di Inggris mencapai 650 orang.

Sementara itu di Indonesia, jelas Nurhayati, sistem yang dianut adalah Multi-Member Constituency (sistem proporsional) dan jumlah anggota parlemen yang dipilih mencapai 560 orang (yakni dalam periode 2014-2019).

Di dapilnya sendiri, papar politisi Partai Demokrat ini, ada 8 kursi yang diperebutkan dari jumlah pemilih mencapai 3,5 juta orang.

Baca Juga: DPR Minta BPK Perhatikan Masalah Izin Pemanfaatan Hutan oleh Warga

“Itu jumlah dapil yang sangat besar, berbeda dari Inggris. Jadi mari kita lihat hasilnya nanti. Tapi secara pribadi saya berdoa agar Anda berhasil,” tanggap Simon kepada Nurhayati.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI