Anang Hermansyah Minta Pemerintah Bentuk Sistem Big Data Musik

Fabiola Febrinastri
Anang Hermansyah Minta Pemerintah Bentuk Sistem Big Data Musik
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah. (Dok: DPR)

Dibutuhkan terobosan besar untuk pendataan lagu di Indonesia.

Suara.com - Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah minta pemerintah serius membenahi sektor musik Indonesia, dengan membuat big data musik. Hari Musik Nasional yang diperingati setiap 9 Maret jangan sekadar seremoni tanpa substansi perbaikan.

Anang mengatakan, peringatan hari musik di tahun kelima pemerintahan Joko Widodo semestinya dijadikan momentum untuk pembenahan di sektor musik secara fundamental.

“Sampai saat ini, republik ini belum memiliki data direktori lagu-lagu, baik tradisional maupun modern. Ini miris dan menyedihkan," kata Anang, dalam rilisnya kepada Parlementaria, Jakarta, Sabtu (9/3/2019).

Politisi PAN ini melanjutkan, semestinya pemerintah dapat menjadikan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pintu masuk perubahan fundamental di sektor musik.

Baca Juga: Komisi X DPR: Pengalihan Pengelolaan SMA dan SMK Butuh Waktu

"Eksistensi LMKN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat dijadikan embrio untuk pendataan lagu-lagu di Indonesia," tambah Anang.

Ia menyebut, dibutuhkan terobosan besar untuk memulai langkah penting dalam pendataan lagu di Indonesia.

"Misalnya, dengan menyiapkan sistem berbasis informasi teknologi untuk mendata seluruh lagu-lagu di Indonesia," tambah Anang.

Legislator dapil Jawa Timur itu menambahkan, data tersebut menjadi kunci untuk penegakan hak cipta dan hak terkait bagi ekosistem musik.

"Jika data lagu rapi dan terkonsolidasi dengan baik, maka langkah awal untuk menegakkan hak cipta bisa dimulai," tambah Anang.

Baca Juga: Ketua DPR Apresiasi Penghargaan Parliament of The Year


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI