Komisi X DPR: Pengalihan Pengelolaan SMA dan SMK Butuh Waktu
Masyarakat harus siap menghadapi perubahan apapun dalam dunia pendidikan.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Sutan Adil Hendra, mengatakan, masalah pengalihan pengelolaan SMA dan SMK membutuhkan waktu, agar bisa berdampak positif bagi kemajuan pendidikan. Menurutnya, penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebabkan beralihnya kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi akan berdampak pada sekolah.
“Beralihnya tanggung jawab dan kewenangan SMA/SMK ke provinsi, agar dapat memaksimalkan yang sudah baik. Evaluasi peralihan pengelolaan ini bukan mencari pembenaran, tapi justru ingin meminimalisir hal-hal yang dapat menurunkan kualitas pendidikan," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Dalam hal peralihan SMA/SMK ke pemprov, ia mengajak seluruh stakeholder tidak berpolemik dalam kajian untung dan rugi, namun harus melihat dari sisi kepentingan anak bangsa. Sebaliknya, Sutan mengimbau untuk melakukan pemetaan berbagai dampak yang positif maupun negatif dari kebijakan yang telah berjalan itu.
“DPR mencoba melakukan analisis strengths, weaknesses, opportunities, dan threats (SWOT) terkait peralihan pengelolaan SMA dan SMK ini, agar kita punya parameter dalam melakukan kajian dan melahirkan solusi,” tandas politisi Partai Gerindra ini.
Baca Juga: Ketua DPR Apresiasi Penghargaan Parliament of The Year
Sutan menambahkan, setidaknya ada beberapa manfaat dari peralihan pengelolaan SMA dan SMK, seperti terjadinya pemerataan di bidang pendidikan secara masif di provinsi, sehingga kesenjangan kualitas dan kuantitas guru di setiap kabupaten/kota bisa diminimalisir. Selama ini sulit untuk mutasi antar guru kabupaten, namun sekarang relatif lebih mudah.
“Percepatan pendidikan wajib belajar 12 tahun lebih cepat terlaksana, pemerintah kabupaten dan kota juga menjadi lebih fokus dalam pembinaan tingkat SD dan SMP. Selain itu, dinas pendidikan di provinsi memiliki ruang yang cukup untuk pembinaan pendidikan di sekolah, pengawas pendidikan di provinsi juga memiliki sekolah binaan yang jelas,” jelas Sutan.
Namun, ia tak menampik beberapa dampak yang dianggap negatif dari kebijakan tersebut, seperti sekolah yang selama ini menerima subsidi, tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota. Selain itu juga kehilangan akses yang selama ini telah terbangun dengan baik dengan pemerintah daerah setempat, jauhnya akses pelayanan sekolah ke dinas pendidikan, serta ada rasa cemas dari pemangku kepentingan di sekolah jika terjadi mutasi antar kabupaten atau kota.
Sutan mengatakan, masyarakat harus siap menghadapi perubahan apapun dalam dunia pendidikan. Untuk beralih dari zona yang dianggap aman dan nyaman selama ini, termasuk melakukan percepatan pelayanan dengan teknologi canggih untuk menunjang percepatan mutu pendidikan.
“Persoalannya, kita harus memberi waktu untuk terus mendorong pengelolaan SMA dan SMK lebih baik. Sekolah yang terkena langsug dampaknya tentunya harus mampu beradaptasi, menghadapi fenomena ini," pungkas politisi dapil Jambi ini.
Baca Juga: DPR Minta Inggris Beri Keleluasaan bagi WNI untuk Dapat Visa Kunjungan