DPR Minta Solusi Menghadapi Masifnya Penambangan Liar
Kegiatan penambangan liar tanpa izin, jelas tidak memenuhi standar.
Suara.com - Anggota Komisi VII DPR, Bara K. Hasibuan mengaku prihatin atas longsornya tambang emas di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu. Bara menegaskan, insiden tersebut harus menjadi peringatan bagi semua pihak untuk mencari solusi yang komprehensif terhadap aktivitas penambangan liar yang sangat masif terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
“Perlu ada satu solusi yang komprehensif untuk mengantisipasi persoalan ini. Solusi tersebut bukan hanya soal penertiban, tetapi bagaimana kita bisa membantu memfasilitasi pencarian solusi, sehingga rakyat yang tinggal di sekitar tambang bisa memiliki kesempatan untuk mengelola dan menikmati hasil dari kandungan mineral yang ada di daerah mereka tinggal,” ucap Bara, saat memimpin Kunjungan Kerja Sepsifik Komisi VII DPR ke Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (21/3/2019).
Ia menambahkan, jika melihat lokasi kejadian, seharusnya tidak boleh dilakukan penambangan. Menurutnya, medannya sangatlah berbahaya, mengingat kondisi tanahnya yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penambangan.
Tanahnya sangat labil, sehingga sangat berpotensi terjadi musibah longsor. Ia mengimbau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar dapat menyiapkan pemetaan terhadap berbagai lokasi penambangan liar di seluruh Indonesia dan mencari solusi atas permasalahan itu.
Baca Juga: Ketua DPR Ajak Nelayan Jadi Mitra Strategis DPR dan Pemerintah
“Satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah apa yang diterapkan di Bangka Belitung, dengan melibatkan PT Timah, dimana pada waktu itu, penambangan liar sangat luar biasa dan lokasinya berada di dalam konsesi PT Timah. PT Timah kemudian bekerja sama dengan para penambang liar, tapi para penambang itu harus menjual hasil penambangannya kepada PT Timah,” ujarnya.
Opsi lain menurut legislator dapil Sulawesi Utara itu adalah dengan memberikan kesempatan kepada rakyat yang melakukan penambangan liar usesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Hal ini dapat membantu kita untuk melakukan sesuatu yang konkret dalam mendorong legalisasi penambangan liar yang terjadi di seluruh Indonesia, karena kalau hanya melakukan penegakan hukum tanpa memberikan solusi kepada mereka yang selama ini melakukan penambangan tanpa izin, maka itu bukanlah solusi,” tegasnya.
Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu menyatakan, kegiatan penambangan liar tanpa izin jelas tidak memenuhi standar, yakni standar keselamatan dan standar lingkungan hidup.
“Itu adalah dua aspek standar yang sangat penting sekali dalam penambangan. Terjadinya penambangan liar juga diakibatkan kurangnya pengawasan dari institusi terkait,” pungkasnya.
Baca Juga: Komisi I DPR : Sosialisasikan Nilai Kebangsaan, Tak Mudah