DPR Sahkan Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Paripurna
DPR tetap fokus menyelesaikan berbagai legislasi yang berkenaan langsung dengan kehidupan rakyat.
Suara.com - Ketua DPR, Bambang Soesatyo memastikan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang diubah penamaannya menjadi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan pada Kamis (28/3/2019).
Pengesahan UU PIHU menjadi bukti, walaupun sedang disibukan dengan Pemilu, DPR tetap fokus menyelesaikan berbagai legislasi yang berkenaan langsung dengan kehidupan rakyat.
"Jika di UU lama hanya mengatur tentang haji, setelah revisi diatur pula tentang umrah. UU ini juga memberikan kepastian jamaah terlayani dengan baik. Penindakan pidana kepada biro travel juga diatur secara jelas, sehingga memberikan kepastian hukum kepada para jamaah," ujar Bamsoet saat menerima pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), di ruang kerja Ketua DPR, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, dalam UU PIHU juga diatur adanya prioritas kepada jamaah haji difabel dan lansia yang berusia diatas 65 tahun. Ada juga ketentuan jika calon jamaah haji meninggal dunia, terdapat pelimpahan porsi keberangkatan dan daftar tunggu kepada anggota keluarga yang menggantikan.
Baca Juga: DPR Ingatkan Pembangunan MRT dan LRT Harus Terintegrasi
"Karena menyesuaikan dengan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia yang kadang berubah setiap tahunnya, maka mekanisme keberangkatan jamaah haji ditentukan oleh Keputusan Menteri Agama, tidak spesifik diatur dalam UU. Namun DPR selalu menekankan kepada Kementerian Agama agar memperbaiki pola penyusunan daftar tunggu, sehingga ada standar baku keberangkatan jamaah haji menggadopsi pola first in, first out," tutur Bamsoet.
Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini menuturkan, pengurus IPHI juga menyampaikan aspirasi tentang managemen pengelolaan keuangan haji.
Sebagaimana ketentuan UU No.34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Kementerian Agama tak lagi mengelola dana haji, melainkan diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Presiden Joko Widodo, pada 13 februari 2018 juga sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 34 tahun 2014.
Data dari BPKH, potensi dana kelolaan haji mencapai Rp 114 triliun. Tak hanya memegang dana pelaksanaan ibadah haji yang disimpan dalam bank-bank yang ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) saja, BPKH juga mengelolanya sesuai aturan pengeluaran penempatan dan investasi keuangan haji.
"Selain diparkir dalam deposito syariah, surat berharga syariah negara, dan sukuk dana haji Indonesia, dana haji juga bisa digunakan untuk investasi langsung yang berkaitan dengan penyelengggaraan ibadah haji. Misalnya, membangun industri hotel di Mekkah dan Madinah, maupun ke dalam industri penerbangan, sehingga bisa berefek langsung kepada peningkatan pelayanan haji yang diterima oleh jamaah Indonesia," jelas Bamsoet.
Baca Juga: Tarif MRT Rp 14.000, Anies Dinilai Tak Hargai Hasil Rapat DPRD
Mengingat besarnya jumlah jamaah haji Indonesia, yang pada tahun 2019 saja kuotanya mencapai 221 ribu orang, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini mendorong IPHI bisa menghimpun potensi ekonomi keumatan yang bisa dimaksimalkan. Misalnya dengan membuat usaha bersama berupa minimarket yang menyediakan kebutuhan sembako, maupun membuat jaringan usaha yang bisa menggerakan roda ekonomi nasional.