Perlu Peningkatan Pengawasan Intern dalam Akuntabilitas Dana BOS

Fabiola Febrinastri
Perlu Peningkatan Pengawasan Intern dalam Akuntabilitas Dana BOS
Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI Helmi saat memimpin Tim PKAKN BK DPR RI bertemu dengan Wali Kota Surakarta F.X Hadi Rudyatmo. (Dok : DPR)

Perlu sosialisasi kepada sekolah-sekolah mengenai aturan penerimaan dan pengelolaan dana.

Suara.com - Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR, Helmi mengungkapkan perlunya peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna mencapai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akuntabel. Hal itu diungkapkan nya usai memimpin Tim PKAKN BK DPR bertemu dengan Wali Kota Surakarta, F.X Hadi Rudyatmo, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Surakarta terkait akuntabilitas Dana BOS, di Kediaman Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (5/4/2019).

“Di Kota Surakarta ini, ada temuan secara administratif, yaitu karena ketidaktahuan kepala sekolah terkait rekening dana BOS yang harus dilaporkan kepada wali kota. Selain itu juga ada temuan dengan jumlah yang sangat kecil, dari 24 sekolah, ada dana yang belum dikembalikan ke rekening umum daerah,” jelas Helmi.

Ia menambahkan, hal tersebut terjadi karena adanya ketidaktahuan oleh pihak sekolah. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah mengenai aturan penerimaan dan pengelolaan dana BOS di Kota Surakarta, guna mencegah terjadinya kembali temuan, terutama yang bersifat administratif.

Untuk mencapai penyaluran dana BOS tepat sasaran, perlu juga diperhatikan sinkronisasi data sekolah, siswa, dan guru.

Baca Juga: Komisi XI DPR : Pendapatan Negara Didominasi Perpajakan

“Perlu adanya peran dari APIP dan pengawasan dari Dinas Pendidikan terhadap guru-guru yang aktif, menjelang pensiun, maupun guru tidak tetap di Kota Surakarta, agar penyaluran dana BOS tepat sasaran," katanya.

Melalui pertemuan ini, PKAKN mendapati bahwa perlu adanya Sumber Daya Manusia (SDM) guru yang berintegritas tinggi untuk dapat mengelola dana BOS.

“Ini peran dari Dinas Pendidikan untuk membina sekolah-sekolah dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, hingga SMA/SMK terkait pengelolaan dana BOS,” jelas Helmi.

Sekolah harus mengetahui dan memahami pengelolaan dan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana BOS.

“Sekolah-sekolah harus paham mengenai peraturan Kementerian Dalam Negeri, aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan aturan-aturan lain di kabupaten dan kota. Jika perlu, dapat dibuat tim khusus, di luar guru, yang bertugas secara khusus mengelola dana BOS,” ujar Helmi.

Baca Juga: DPR : Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dipengaruhi Konsumsi dan Investasi

Sementara itu, Hadi Rudyatmo juga menjelaskan hal yang sama.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI