Perlu Peningkatan Pengawasan Intern dalam Akuntabilitas Dana BOS

Perlu sosialisasi kepada sekolah-sekolah mengenai aturan penerimaan dan pengelolaan dana.
Suara.com - Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR, Helmi mengungkapkan perlunya peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna mencapai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akuntabel. Hal itu diungkapkan nya usai memimpin Tim PKAKN BK DPR bertemu dengan Wali Kota Surakarta, F.X Hadi Rudyatmo, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Surakarta terkait akuntabilitas Dana BOS, di Kediaman Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (5/4/2019).
“Di Kota Surakarta ini, ada temuan secara administratif, yaitu karena ketidaktahuan kepala sekolah terkait rekening dana BOS yang harus dilaporkan kepada wali kota. Selain itu juga ada temuan dengan jumlah yang sangat kecil, dari 24 sekolah, ada dana yang belum dikembalikan ke rekening umum daerah,” jelas Helmi.
Ia menambahkan, hal tersebut terjadi karena adanya ketidaktahuan oleh pihak sekolah. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah mengenai aturan penerimaan dan pengelolaan dana BOS di Kota Surakarta, guna mencegah terjadinya kembali temuan, terutama yang bersifat administratif.
Untuk mencapai penyaluran dana BOS tepat sasaran, perlu juga diperhatikan sinkronisasi data sekolah, siswa, dan guru.
Baca Juga: Komisi XI DPR : Pendapatan Negara Didominasi Perpajakan
“Perlu adanya peran dari APIP dan pengawasan dari Dinas Pendidikan terhadap guru-guru yang aktif, menjelang pensiun, maupun guru tidak tetap di Kota Surakarta, agar penyaluran dana BOS tepat sasaran," katanya.
Melalui pertemuan ini, PKAKN mendapati bahwa perlu adanya Sumber Daya Manusia (SDM) guru yang berintegritas tinggi untuk dapat mengelola dana BOS.
“Ini peran dari Dinas Pendidikan untuk membina sekolah-sekolah dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, hingga SMA/SMK terkait pengelolaan dana BOS,” jelas Helmi.
Sekolah harus mengetahui dan memahami pengelolaan dan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana BOS.
“Sekolah-sekolah harus paham mengenai peraturan Kementerian Dalam Negeri, aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan aturan-aturan lain di kabupaten dan kota. Jika perlu, dapat dibuat tim khusus, di luar guru, yang bertugas secara khusus mengelola dana BOS,” ujar Helmi.
Baca Juga: DPR : Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dipengaruhi Konsumsi dan Investasi
Sementara itu, Hadi Rudyatmo juga menjelaskan hal yang sama.
“Temuan-temuan yang sederhana itu bisa diselesaikan. Solusinya, peraturan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Keuangan ini harus dipahami dengan persepsi yang sama antara satu sekolah dengan sekolah yang lain,” jelasnya.
Rudi, sapaan akrab Wali Kota Surakarta itu juga menegaskan pentingnya memaksimalkan dan meningkatkan peran APIP, karena pendampingan dan pembinaan adalah hal utama yang harus dilakukan, sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan dana BOS.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) PKAKN DPR, Fajri Ramadhan menambahkan, perlu peningkatan koordinasi antar instansi terkait pengelolaan dana BOS. Koordinasi tersebut diperlukan, mengingat regulasi juknis dana BOS sering berubah.
“Sebagai contoh, pengelolaan dana BOS di Kota Surakarta yang sudah baik, dengan temuan yang sedikit, namun bagaimana dengan sekolah yang lain? Kita harus melakukan pembenahan ke depannya,” ujarnya.
Fajri juga menyebutkan pentingnya untuk melakukan optimalisasi APIP.