Koperasi DPR Diminta Menciptakan Manfaat Ekonomi

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Koperasi DPR Diminta Menciptakan Manfaat Ekonomi
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. (Dok :DPR).

Kemajuan koperasi sebagai badan usaha seringkali diukur dengan parameter.

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar menjelaskan, koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang harus berbadan hukum, sehingga dapat menimbulkan dua implikasi dari keberadaannya.

Kemajuan koperasi sebagai badan usaha seringkali diukur dengan parameter, seberapa besar koperasi dapat menciptakan manfaat ekonomis berupa sisa hasil usaha (SHU) dalam satu tahun buku.

Hal itu diungkapkan Indra, saat membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR ke-33. Indra menambahkan, sebagai badan hukum, koperasi juga dihadapkan pada kewajiban untuk membayar semua bentuk pajak yang dimiliki koperasi dengan kegiatannya sebagai badan usaha.

“Alhamduilillah, saat ini koperasi kita komitmen dan konsisten mengupayakan kedua hal tersebut. Upaya tersebut menjadi kebanggan kita sebagai pemilik bahwa koperasi kita  berupaya melakukan seluruh peran dan fungsinya dengan baik sebagai badan usaha maupun sebagai badan hukum,” ujarnya, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/4/2019).

Baca Juga: Jelang Pemilu, Ketua DPR Ziarah ke Makam Ayahanda

Indra menambahkan, manfaat ekonomis berupa SHU tahun 2018 yang diterima anggota koperasi DPR mengalami penurunan. Di sisi lain, manfaat ekonomi yang diterima di muka mengalami kenaikan, baik berupa kuantitas maupun jenis manfaatnya.

Namun penurunan pendapatan dari berbagai unit usaha, termasuk di dalamnya penurunan jasa pinjaman masih dalam taraf wajar, mengingat banyaknya anggota yang melakukan take over pinjaman ke lembaga perbankan.

“Sebagai pembina, saya minta agar pengurus dapat berupaya meningkatkan kemampuan modal koperasi dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pinjaman anggotanya. Bekerjasamalah dengan lembaga perbankan dengan saling menguntungkan. Tidak cukup sampai di situ, saya mengimbau kepada para anggota untuk meningkatkan loyalitasnya kepada koperasi, baik pada saat meminjam maupun pada saat memiliki kelebihan pendapatan agar dapat disimpan di koperasi,” ujarnya.

Menurutnya, penurunan pendapatan yang mengakibatkan penurunan laba kotor koperasi dari kisaran Rp 9,7 miliar pada tahun 2017 menjadi Rp 9,6 miliar pada tahun 2018, atau mengalami penurunan 1,7 persen, yang disebabkan oleh penurunan pendapatan dari unit pengadaan barang dan jasa.

“Saya mendorong koperasi lebih memantaskan diri, agar dapat meningkatkan kemampuannya dalam mengerjakan pengadaan barang dan jasa, setidaknya di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR secara profesional. Upaya ini, alangkah baiknya diikuti dengan keberpihakan anggota koperasi yang memiliki kewenangan dalam mengelola pengadaan barang dan jasa pada unit kerja masing-masing,” tuturnya.

Baca Juga: Fadli ke Perwakilan DPR LN: Indonesia Menggelar Pemilu Terbesar di Dunia

Ia menyatakan, hal itulah yang dinamakan implementasi kebijakan afirmasi terhadap pengembangan badan usaha Koperasi Pegawai DPR. Ia juga mendukung pengurus dan pengawas koperasi untuk mengoptimalisasi unit usaha yang sudah ada.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI