Ketua DPR Ingatkan Petugas TPS untuk Bekerja Profesional

Fabiola Febrinastri
Ketua DPR Ingatkan Petugas TPS untuk Bekerja Profesional
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (Suara.com/Yasir)

Di tangan merekalah muara pertumbuhan demokrasi Indonesia dipertaruhkan.

Suara.com - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengingatkan panitia pemungutan suara di tempat-tempat pemungutan suara (TPS) agar senantiasa bekerja secara profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Di tangan merekalah muara pertumbuhan demokrasi Indonesia dipertaruhkan.

"Salah satu hal krusial yang harus dilakukan KPU adalah menjalankan amanat Pasal 391 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya, dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum," ujar Bamsoet di Jakarta, Minggu (21/4/2019).

Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini menambahkan, Pasal 508 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga memberikan sanksi tegas. Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

"Ketentuan tersebut dimaksudkan agar rakyat dapat terpenuhi haknya dalam memperoleh informasi seputar Pemilu. Di sisi lain juga dapat menjaga akuntabilitas dan transparansi kinerja setiap personel KPU di lapangan dari berbagai tingkatan. Tidak hanya itu, potensi terjadinya kecurangan seperti penggelembungan maupun penghilangan suara juga dapat diminimalisir," tandas Bamsoet.

Baca Juga: Ketua DPR Dukung BNN Ubah Ladang Ganja Jadi Lahan Produktif

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menuturkan, banyak modus terjadinya kecurangan dalam Pemilu. Salah satu modus kecurangan yang kerap terjadi adalah antar caleg internal partai itu sendiri, dengan pencurian melalui persengkokolan pengurangan pencatatan di C1 sebelum dikirim ke kecamatan atau PPK.

Modus pertama misalnya, perolehan suara di TPS yang tercatat di C1 adalah 53 suara, tiba-tiba berubah menjadi 3 suara. Sedangkan 50 suara lagi tiba-tiba masuk ke caleg di atasnya sesama satu partai, yang semula hanya 7 suara, tiba-tiba melonjak menjadi 57 suara.

"Begitu seterusnya di tiap-tiap TPS. Ini biasa disebut kecurangan melalui pencurian suara sesama caleg satu partai. Praktik ini biasanya dilakukan dengan melakukan persengkokolan dengan petugas PPS di TPS-TPS yang sudah dikondisikan," kata Bamsoet.

Modus kedua, lanjut Dewan Pakar KAHMI ini, dengan melakukan penggelembungan suara atas nama caleg agar memperoleh suara tertinggi di partainya, dengan menggeser suara partai ke perolehan atas nama caleg. Praktik kecurangan ini kerap luput dari pengamatan caleg satu partai lainnya, yang sebenarnya sangat dirugikan.

"Modus inipun tidak mungkin bisa dilakukan tanpa kerja sama atau terjadinya persengkokolan dengan petugas PPS dan saksi partai yang telah dikondisikan oleh oknum caleg tersebut," tambah Bamsoet.

Baca Juga: Ketua DPR Apresiasi Keberhasilan TNI dan Polri Amankan Pemilu


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI