DPR Sarankan DPRD OKU Timur Perlu Pahami Ketentuan Dana Desa

Fabiola Febrinastri
DPR Sarankan DPRD OKU Timur Perlu Pahami Ketentuan Dana Desa
Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI Helmizar. (Dok : DPR)

Kewenangan pembinaan dana desa ada di BPKP.

Suara.com - Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR, Helmizar mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur harus memahami tugas dan fungsinya sebagai anggota dewan. Mereka harus mengetahui ketentuan-ketentuan yang mengatur dana desa, termasuk mengundang aparat yang ada di wilayahnya terkait implementasi dana desa.

“Bagaimana membangun desa tidak hanya kepada desanya saja, tetapi anggota dewan juga harus mendukung desa-desa itu sendiri,” kata Helmi, sapaan akrab Helmizar, saat menerima kunjungan konsultasi Komisi III DPRD Kabupaten OKU Timur terkait prioritas pembangunan dana desa, di Gedung Sekretariat Jenderal dan BK DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Ia menerangkan, DPRD OKU Timur kurang memahami temuan-temuan dalam pelaksanaan dana desa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Mereka agak kaget dengan apa yang kami sampaikan dan mereka membutuhkan tenaga kesekretariatan yang mendukung dalam hal membaca hasil temuan. Intinya, anggota dewan harus bisa saling koordinasi dan bersinergi yang kuat dengan bagian kesekretariatan,” jelasnya.

Baca Juga: Ketua DPR : Milenial Dituntut Mampu Beradaptasi dengan Perubahan

Ia menyarankan agar DPRD OKU Timur mengundang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun BPK untuk mengetahui mekanisme pertanggungjawaban dana desa yang sebenarnya.

“Kewenangan pembinaan dana desa ada di BPKP, jadi mereka harus mengadakan pertemuan atau rapat dengan BPKP untuk mengetahui pertanggungjawaban dana desa, terutama di OKU Timur itu sendiri,” tutupnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI