Komisi IX : Biaya Pemindahan Ibu Kota Negara Bisa Ditekan

Fabiola Febrinastri
Komisi IX : Biaya Pemindahan Ibu Kota Negara Bisa Ditekan
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. (Dok : DPR)

Gedung-gedung pemerintahan yang akan ditinggalkan di Jakarta bisa diserahkan kepada swasta.

Suara.com - Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyampaikan tanggapannya mengenai rencana pemindahan ibu kota Indonesia ke luar Pulau Jawa, dengan menekan anggaran belanjanya. Ia menuturkan, pembangunan fasilitas pemerintahan di ibu kota baru, pembiayaannya bisa ditekan atau diminimalisir.

Ia menyebut, gedung-gedung pemerintahan yang akan ditinggalkan di Jakarta bisa diserahkan penggunaan dan pengelolaannya kepada swasta. Selanjutnya, kata Misbakhun, pihak swasta yang menggunakan gedung-gedung milik negara di Jakarta diwajibkan membangun kantor-kantor pemerintahan di ibu kota baru.

“Ketika ibu kota negara sudah dipindah ke lokasi baru, pembangunan untuk gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan bisa dilakukan dengan nol rupiah. Artinya, pembangunan gedung pemerintahan di lokasi baru tanpa membebani APBN. Jadi swasta membangun gedung pemerintahan di ibu kota baru RI sebagai biaya sewa penggunaan gedung-gedung negara di Jakarta,” ujar Misbakhun kepada Parlementaria, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Skema penggunaan dan pengelolaan lahan ataupun gedung milik pemerintah kepada swasta tidak mengubah status kepemilikan. Lahan dan gedung tetap milik pemerintah sepenuhnya.

Baca Juga: Bambang Soesatyo : DPR Fokus Selesaikan Target Legislasi

“Nantinya, swasta yang mendapatkan hak pengelolaan diwajibkan membangun gedung perkantoran dan semua fasilitas pendukung yang diperlukan di ibu kota baru. Mereka diberi hak selama 50 tahun yaitu dua kali periode HGB,” tuturnya.

Politisi Partai Golkar ini menyebut, skenario tersebut bisa dilakukan sebab pemerintah dan swasta sama-sama diuntungkan.

“Jakarta masih tetap sebagai ibu kota perekonomian dan swasta butuh perkantoran. Nantinya kelebihan biaya dari pemberian hak kepada swasta akan menjadi PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” tuturnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI