DPR : UU Sistem Pendidikan Kedokteran Sudah Tak Relevan

Terdapat 8 kelemahan dalam UU Dikdok, sehingga perlu ada perubahan secara fundamental.
Suara.com - Ketua Komisi X DPR, Djoko Udjianto mengatakan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang sistem Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok) sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Saat ini, Indonesia yang sudah memasuki revolusi industri 4.0, bahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ingin UU Dikdok direvisi.
Beberapa substansi yang perlu direvisi antara lain, pendirian Fakultas Kedokteran (FK) dan Fakultas Kedokteran Gigi; seleksi calon mahasiswa; pembiayaan pendidikan kedokteran; standar kompetensi dokter; dokter magang; uji kompetensi; adaptasi; pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan; ijazah; sertifikasi; kompetensi, sertifikasi profesi; organisasi profesi; konsul kedokteran Indonesia; Dokter Layanan Primer; dan distribusi dokter.
“Kami menerima masukan perubahan UU untuk memperbaiki sistem pendidikan kedokteran dan menciptakan kelulusan dokter yang dipandang di mata internasional. Kita berharap, pemerintah menyediakan sarana prasarana yang memadai menghadapi revolusi 4.0 ini," jelas Djoko, di sela-sela RDP Komisi X dengan Pengurus IDI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Terkait biaya masuk fakultas pendidikan kedokteran yang mahal, Djoko menilai, hal ini akan terus terjadi sampai pemerintah bisa menyediakan sarana prasarana yang memadai.
Baca Juga: Persaudaraan Istri Anggota DPR Bagikan Paket Sembako Murah
“Sepanjang pemerintah tidak mempersiapkan sarpras, tentunya secara tidak langsung mahasiswa yang masuk FK yang akan dibebankan. Ke depan, kita harap standar FK memiliki sarpras yang sama, sehingga menghasilkan dokter yang kompeten,” tuturnya.
Saat ini, lanjut legislator Partai Demokrat itu, Komisi X masih menunggu pengajuan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk dibahas bersama.
"Komisi X sudah menerima surat penugasan dari Ketua DPR sejak 15 Januari 2019, namun sampai saat ini kami masih menunggu DIM dari pemerintah,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum I PB Pengurus IDI, Abid Khumaidi menyebutkan, terdapat 8 kelemahan dalam UU Dikdok, sehingga perlu ada perubahan secara fundamental. Pertama, tidak mengatur pembukaan dan penutupan FK, sehingga diduga banyak terjadi penyimbangan.
Kedua, pengaturan RS pendidikan bertentangan dengan kaidah pendidikan itu sendiri, serta bertentangan dengan pelayanan JKN. Ketiga; tidak ada pasal dalam UU Dikdok yang mengatur tetang pengawasan fungsional FK, sehingga terjadi celah dalam disparitas kualitas pendidikan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Lantik Pimpinan Komisi IX
Keempat, UU ini tidak mengakomodadir subsistem pemerataan distribusi dokter di Indonesia. Kelima, UU Dikdok tidak mendukung konsep komprehensif kesehatan wilayah.
Keenam, UU tidak sesuai dengan filosofi pendidikan kedokteran yang dianut oleh 3000 FK yang terhimpun dalam World Federation of Medical Education (WFWE). Ketujuh, UU ini tidak memperhatikan potensi dan peran serta pemerintah daerah dalam pengembangan FK.
Terakhir, pendidikan spesialis juga tidak diatur dalam UU Dikdok, sehingga menghambat dinamika pengembang.
“Kita sudah memiliki 138.000 dokter umum. Jumlah dokter yang terdaftar di konsil sebanyak 17.000 orang dan potensi penambahan dokter per tahun sekitar 13.000 orang. Yang akan menjadi kekhawatiran, dalam memproduksi dokter, bisa mengakibatkan pengangguran, karena tidak adanya peraturan dalam produksi dokter,” tutupnya.