Komisi X : Hak Cipta Jadi Kendala Pengembangan Ekonomi Kreatif

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Komisi X : Hak Cipta Jadi Kendala Pengembangan Ekonomi Kreatif
Anggota Komisi X DPR, Ayub Khan. (Dok : DPR).

Soal hak cipta sering terkendala dan menjadi masalah yang serius.

Suara.com - Pantia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf) mendapati temuan di lapangan bahwa banyak pelaku ekonomi kreatif yang terkendala dengan hak cipta dalam mengembangkan inovasi dan kreasinya. Padahal hak cipta menjadi poin penting pelaku ekraf terhadap keberlangsungan industri mereka.

“Berkaitan dengan hak cipta ini sudah terakomodir dengan bijak dalam RUU. Hal ini kemudian menjadi kemudahan pemerintah pusat dan daerah, termasuk kemudahan dalam hal fiskal. Tujuannya untuk memberikan hak cipta kepada pelaku ekraf, ” kata anggota Komisi X DPR, Ayub Khan, saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU Ekraf Komisi X DPR ke Jawa Timur, Selasa (20/8/2019).

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, Komisi X DPR menekankan kepada pelaku ekraf dan akademisi untuk ambil bagian dalam proses pembahasan RUU ini. Pelaku ekraf di lapangan banyak yang mengeluh, karena selama ini tidak diperhatikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Intinya, mereka ingin mendapatkan kemudahan, karena mereka (pelaku ekraf) mendapatkan kendala terkait masalah pembiayaan, permasalahan perizinan dan pemasaran. Ketiganya sudah terakomodir dalam RUU Ekonomi Kreatif ini,” tandas legislator dapil Jatim IV ini.

Baca Juga: KPK Periksa Tiga Anggota DPR RI Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Di sisi lain, Ayub memastikan, berbagai temuan dan aspirasi ini akan memperkaya pembahasan RUU Ekraf. Maka dari itu, RUU ini wajib disosialisasikan dengan seksama dan serius sebagai bentuk timbal balik, dan sekaligus memberikan edukasi yang sesuai visi dan misi yang sudah dipaparkan sebelumnya.

“RUU Ekraf harus didiskusikan untuk memberikan sosialisasi yang maksimal. Selain itu, tujuan lain (kunjungan ini) untuk mendapatkan masukan berharga dan sekaligus untuk memperkaya RUU Ekraf ini. Diskusi ini nantinya akan diperbincangkan lebih serius dari hasil masukan dan tambahan sebagai bentuk kontribusi DPR RI kepada masyarakat ataupun sebaliknya,” ujar Ayub.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI