UU Peksos Diharapkan Mampu Beri Kepastian Hukum Profesi Pekerja Sosial

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
UU Peksos Diharapkan Mampu Beri Kepastian Hukum Profesi Pekerja Sosial
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, bersama pimpinan Komisi VIII, berfoto bersama dengan sejumlah Konsorsium Pekerja Sosial Indonesia (KPSI). (Dok : DPR).

Kehadiran UU Peksos akan turut mendorong profesi pekerja sosial menjadi profesi yang profesional.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menyatakan, usai disahkannya Rancangan Undang-Undang Pekerja Sosial (RUU Peksos) sebagai Undang-Undang (UU), maka regulasi ini akan membawa kepastian hukum terhadap profesi pekerjaan sosial dalam melaksanakan tugasnya. Mereka akan turut mendapat legalitas dan perlindungan negara dari berbagai masalah yang selama ini kerap terjadi di sektor pekerjaan sosial.

Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Peksos ini, kehadiran UU Peksos akan turut mendorong profesi pekerja sosial menjadi profesi yang profesional.

“Pekerja sosial akan didorong menjadi profesi yang profesional dengan pendidikan yang memenuhi standar-standar yang ada di dalam standar praktik pekerjaan sosial,” ujarnya, usai menerima Konsorsium Pekerja Sosial Indonesia (KPSI) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Ace mengingatkan, harus ada tindak lanjut dari pemerintah terkait UU Peksos, antara lain mendorong pemerintah untuk segera mengupayakan terciptanya pendidikan profesi yang sesuai bagi para pekerja sosial serta melakukan uji kompetensi yang sesuai terhadap seluruh pekerja sosial di Indonesia. Berbagai persoalan sosial di Indonesia seperti kemiskinan, narkoba, dan pengangguran membutuhkan penanganan seorang profesional yang kompeten.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah untuk Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Papua

Legislator Partai Golkar ini berharap, pemberlakuan UU Peksos dan adanya tindak lanjut penerapan UU Peksos oleh pemerintah, akan membawa perubahan positif di sektor pekerjaaan sosial, khususnya menyangkut aspek organisasi, hak dan tanggungjawab pekerja sosial, perlindungan hukum, standar kompetensi, dan lainnya, termasuk registrasi bagi pekerja sosial asing yang berada di wilayah Indonesia.

“Kita tahu, banyak juga para pekerja sosial asing yang berada di Indonesia. Dengan diberlakukannya UU ini, maka dengan sendirinya mereka harus segera melakukan registrasi dan bisa mengadopsi para pekerja sosial Indonesia yang memang sekarang ini sudah mulai sejajar dengan para pekerja sosial lainnya dalam menghadapi persaingan global saat ini,” pungkas legislator dapil Banten I tersebut. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI