DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3
Peserta yang menggunakan BPJS kelas 1 dan 2 adalah orang yang tergolong mampu secara ekonomi.
Suara.com - Anggota Komisi IX DPR, Marinus Gea menegaskan, keputusan DPR untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan khusus kelas 3 adalah wujud perlindungan kepada rakyat. Marinus melihat, peserta yang menggunakan BPJS kelas 1 dan 2 adalah orang yang tergolong mampu secara ekonomi, sehingga kenaikan iurannya lebih disetujui.
“Sementara yang kelas 3, ini sebagai wujud perlindungan kita kepada rakyat yang memang memiliki kemampuan ekonomi rata-rata. Itu yang kita bela sebagai wakil rakyat. Kita tetap berjuang untuk kepentingan rakyat," tegasnya, saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Menurut Marinus, kenaikan iuran BPJS kelas 1 dan 2 ke depan, dipergunakan untuk membantu kelas 3, sehingga ia mengajak masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
"Ayo kita sama-sama. Mari kita terus membantu rakyat kita yang harus ditolong melalui (BPJS) kelas 3," ajak legislator dapil Banten III itu.
Baca Juga: Buruh Akan Gugat Jokowi Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik
Terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan autodebit rekening, ia menanggapi wacana tersebut sangat baik. Menurutnya, masyarakat bisa lebih mudah untuk melakukan pembayaran iuran BPJS.
Jika diberlakukan, tidak ada alasan lagi pengguna BPJS untuk tidak memiliki uang. Ironisnnya selama ini, ada perusahaan yang menurunkan informasi gaji pegawainya, sehingga iuran BPJS yang menjadi beban perusahaan menjadi lebih kecil.
“Saya kira itu sangat baik dan tidak merepotkan yang bayar, sehingga tidak ada alasan tidak punya uang dan tidak cukup gaji. Kita juga mendengar kemarin, bahwa banyak perusahaan yang menipu (informasi) gaji dengan menurunkan gajinya, sehingga iuran BPJS yang menjadi beban perusahaan menjadi lebih kecil. Kan tidak fair,” pungkas legislator PDI-Perjuangan ini.