Komisi IX Belum Setujui Usulan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Komisi IX Belum Setujui Usulan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf Macan Effendi. (Dok : DPR).

Pemerintah menaikan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari 23 ribu orang menjadi 42 ribu orang.

Suara.com - Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan, pihaknya belum menyetujui usualan kenaikan iuran BPJS kesehatan, khususnya untuk peserta kelas III, yang notabene merupakan masyarakat miskin.

Jika iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan ingin tetap naik, maka harus dengan syarat tertentu.

“Sementara untuk kelas I dan II, kami menyerahkannya kepada pemerintah, karena menyangkut perusahaan yang harus membayar lebih besar. Tentu pemerintah harus menghitung dengan baik, jangan sampai nanti juga ada penolakan dari perusahan,” ungkap Dede, di Ruang Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Hal tersebut diungkapkannya, saat menjadi narasumber dalam Forum Dialektika hasil kerja sama Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI dengan Wartawan Koordinatoriat Parlemen, yang mengambil tema “Iuran BPJS Naik, Bebani Rakyat?"

Baca Juga: DPR Sepakat Revisi UU KPK, PKS Ungkap Kejanggalan dan Janji Akan Kritik

Turut hadir, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Angger Yuwono.

Dede menyebut, ada beberapa syarat yang terlebih dahulu harus dijalankan atau diperbaiki oleh BPJS Kesehatan untuk menaikan iuran BPJS, misalnya perbaikan tata kelola dan manajemen pelayanan, termasuk obat-obatan, serta menuntaskan perbaikan data atau data cleansing.

Hal tersebut bertujuan untuk mengatasi defisit keuangan penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

“Jangan-jangan selama ini salah sasaran, karena jumlah rakyat miskin saat ini 10 persen atau sekitar 26 juta orang. Kalau lebih dari 26 juta orang, berarti salah sasaran” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Meski demikian, Dede juga mengapresiasi pemerintah menaikan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari 23 ribu orang menjadi 42 ribu orang. Artinya, negara mendahulukan warga miskin yang tidak mampu mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Baca Juga: Ketua DPR Minta Menteri Koperasi dan UKM Hadir, Bahas RUU Perkoperasian

Pihaknya minta data cleansing dari Kementerian Sosial dan Dukcapil harus divalidasi, sehingga yang mendapat PBI tersebut adalah benar-benar orang yang berhak.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI