UU Desain Industri harus Sesuai Perkembangan Zaman
Universitas Telkom Bandung menjadi tempat yang tepat untuk dimintai masukan.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR, Mohamad Hekal menyampaikan bahwa tujuan kehadiran Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Desain Industri Komisi VI DPR ke Universitas Telkom Bandung adalah untuk membahas perubahan Undang-Undang Desain Industri agar bisa mengikuti perkembangan zaman yang ada.
“Salah satu yang kita tangkap dari pertemuan ini adalah permintaan supaya informasi publiknya mudah diakses dan dilihat oleh publik dengan mudah,” ucap Hekal, usai menggelar pertemuan dengan jajaran civitas akademika Universitas Telkom, di Bandung, Jawa Barat, Senin (9/9/2019).
Ia mengatakan, ada harapan supaya industri nasional lebih terlindungi.
“Jangan kita terburu-buru masuk ke ranah internasional, tetapi desain-desain industri kita masih belum terdaftarkan,” tegasnya.
Baca Juga: DPR: Revisi UU KPK Keinginan dari KPK, Kami Hanya Support
Dari pertemuan yang dilakukan, Hekal menyampaikan, ada beberapa definisi tentang desain industri. Salah satunya adalah bisa ditambahkan dengan komponen kata ‘produk’, ataupun juga ‘estetika’ dan ‘uniqnes’ untuk membedakan antara yang satu dengan yang lainnya.
“Yang penting buat kita semua adalah bagaimana kita bisa menjaga hak intelektual kreatifitas bangsa Indonesia, dan bisa melindungi UMKM kita supaya bisa mendapatkan benefit dari hak intelektual tersebut. Jangan sampai mereka yang mempunya ide, tetapi karena kurang mampu untuk bisa mengembangkan, akhirnya dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar,” tandas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Menurutnya, Universitas Telkom Bandung menjadi tempat yang tepat untuk dimintai masukan, karena di universitas ini merupakan tempatnya para akademisi dan juga sekaligus para praktisi.
Sementara itu, dosen Desain Interior, Fakultas Industri Kreatif, Universitas Telkom, Mahendra Nurhadiansyah menyatakan sangat mengapresiasi atas kunjungan kerja Komisi VI DPR ke Universitas Telkom, dalam upaya mencari masukan dan informasi yang berhubungan dengan RUU Desain Industri.
Ia berharap, apa yang menjadi tanggapan dan masukkan dari civitas akademika Universitas Telkom nantinya bisa memberi manfaat dan berdampak positif untuk pembahasan RUU Desain Industri kedepannya.
Baca Juga: Revisi UU KPK, DPR Dinilai Kontraproduktif Perangi Masalah Korupsi
Menurutnya, memang ada beberapa ketentuan yang perlu diubah dan ditambahkan dari RUU Desain Industri. Ia juga menyatakan, peran RUU Desain Industri sangat berkaitan dengan ketentuan hidup rakyat Indonesia, oleh karenanya harus diatur dengan sebaik-baiknya.