Pembahasan Revisi UU KPK Selesai Hari Ini

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Pembahasan Revisi UU KPK Selesai Hari Ini
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Atgas. (Antara)

Tujuh fraksi menerima secara utuh revisi UU KPK.

Suara.com - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas mengatakan, seluruh fraksi DPR RI telah menyepakati untuk membawa pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke dalam Rapat Paripurna DPR RI. Pembahasan selesai pada Selasa (17/9/2019). 

"Pagi hari ini sudah selesai di Bamus dan sudah diputuskan akan diparipurnakan diambil dalam pembicaraan tingkat kedua," kata Supratman kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa pagi.

Dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan Senin (16/9/2019) malam, terdapat tujuh fraksi yang menerima secara utuh revisi UU KPK. Sementara dua fraksi, yakni Gerindra dan PKS belum dapat menerima seutuhnya. Karena ada catatan berkaitan dengan dewan pengawas.

Sedangkan satu fraksi, yakni Demokrat belum menyampaikan sama sekali pandangan mini fraksinya. Supratman yang juga berasal dari Fraksi Gerindra mengatakan, partianya bersama PKS belum menyetujui soal mekanisme pemilihan dewan pengawas KPK.

Baca Juga: TOK!!! DPR Sahkan RUU KPK Menjadi Undang-Undang

Gerindra dan PKS menghendaki mekanisme pemilihan dewan pengawas tetap melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Lebih jauh Supratman menekankan DPR RI tidak tergesa-gesa dalam pembahasan revisi UU KPK. Dia menegaskan, pembahasan RUU KPK sudah berlangsung lama dan sudah pernah dibahas di Badan Legislasi DPR RI.

"Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya belum bagus. Tapi kan Komisi III sudah melakukan sosialisasi dan ada kesepakatan Presiden dengan pimpinan DPR bahwa DPR harus sosialisasi menyangkut UU KPK," jelas dia.

Dia mengatakan, pembahasan revisi UU KPK tidak menunggu pertemuan antara Presiden dengan pimpinan KPK, lantaran DPR tidak mengetahui kapan pertemuan itu akan berlangsung.

"Kami tidak mungkin menunggu. Sebetulnya komunikasi bisa dilakukan KPK tidak dalam waktu yang mendesak seperti sekarang. Sekarang karena keputusan sudah diambil, kita lihat saja keputusannya di sidang paripurna," jelas Supratman.

Terpisah, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno juga menyampaikan bahwa Rapat Paripurna DPR Selasa dipastikan akan mengesahkan revisi UU KPK. "Rencananya demikian," kata dia.

Baca Juga: Berpayung Hitam, Emak-emak Demo di DPR Desak Sahkan RUU Kekerasan Seksual


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI