Paripurna DPR Setujui RUU Pesantren
Dalam pidatonya, Ali Taher mengungkapkan, RUU Pesantren yang terdiri dari 9 Bab dan 55 Pasal ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pengakuan negara terhadap pesantren.
Suara.com - Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong mengatakan, setelah mengalami Pembicaraan Tingkat I secara intensif sejak Maret 2019, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020.
Dalam pidatonya, Ali Taher mengungkapkan, RUU Pesantren yang terdiri dari 9 Bab dan 55 Pasal ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pengakuan negara terhadap pesantren.
“Hal mendasar yang jadi pertimbangan utama Komisi VIII mengusulkan UU Pesantren merupakan penghargaan terhadap ‘sokoguru’ pendidikan Indonesia yang telah berkontribusi secara aktif dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia,” kata Ali Taher saat menyampaikan laporan hasil pembahasan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Ali Taher memastikan, saat membahas RUU Pesantren ini, Panitia Kerja (Panja) RUU Pesantren sudah menyerap aspirasi masyarakat melalui mekanisme RDPU yang mengundang perwakilan pesantren se-Indonesia juga organisasi masyarakat (ormas) Islam.
Baca Juga: Ditangkap karena Demo DPR, Polisi ke Anak STM: Lulusan Tahun Berapa Lo?
“Seluruh aspirasi telah kami tampung dan dimasukkan usul undang-undang, terakhir aspirasi Muhammadiyah juga telah kami tampung,” tambah politisi F-PAN ini.
Sejumlah catatan mewarnai pengesahan RUU Pesantren, Anggota Komisi II DPR RI Wa Ode Nur Zainab (F-PAN) menyampaikan pandangan fraksinya yang mendukung dan menyetujui disahkannya RUU Pesantren ini.
“Hanya saja catatan kami agar UU ini bisa memberi jaminan atau nilai manfaatnya bisa adil bagi agama-agama lainnya, serta catatan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengesahan UU ini,” imbaunya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Choirul Muna, yang mengatakan bahwa fraksinya mendukung dan menyambut dengan gembira pengesahan RUU Pesantren. Dirinya menilai bahwa hal tesebut merupakan sumbangsih dari Anggota Dewan kepada seluruh rakyat Indonesia.
“Insya Allah dengan diterbitkan dan pada saat dikumandangkannya RUU Pesantren ini, pesantren-pesantren yang ada akan mendapatkan secara pengakuan legal baik dari APBN, APBD Tingkat I dan II. Inilah sumbangsih kami dari DPR RI kepada Pesantren di seluruh Indonesia,” kata politisi F-NasDem ini.
Baca Juga: Mahasiswa Korban Ricuh Aksi DPR Mengaku Tertembak Peluru Karet
Apresiasi juga datang dari Anggota Badan Legislasi DPR RI Nihayatul Wafiroh yang turut merasa bangga akan keberhasilan RUU Pesantren ini. “Kami berjuang bersama untuk Pesantren di Indonesia, dan berharap Pesantren bisa menjadikan Bangsa Indonesia ini lebih maju. Apresiasi bagi Komisi VIII juga yang telah mengundang semua ormas, sehingga bisa mengakomodir semua kepentingan,” ujar politisi Fraksi PKB ini.