Negara harus Lebih Perhatikan Sekolah dan Perguruan Tinggi Swasta

Fabiola Febrinastri
Negara harus Lebih Perhatikan Sekolah dan Perguruan Tinggi Swasta
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Nuroji. (Dok : DPR)

Sesuai dengan Pasal 31 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Nuroji menilai, perguruan tinggi swasta di Indonesia perlu mendapat perhatian negara, dalam hal ini pemerintah. Sesuai dengan Pasal 31 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

“Sesuai amanat undang-undang, dimana setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, sehingga perguruan tinggi swasta maupun negeri tetap harus mendapat perhatian dari negara. Namun saya melihat perguruan tinggi swasta saat ini belum mendapat perhatian, padahal jumlah dari perguruan tinggi maupun sekolah swasta di Indonesia sangat banyak,” kata Nuroji, kepada Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Banyak anak bangsa yang juga sedang mengenyam pendidikan di tempat tersebut (perguruan tinggi dan sekolah swasta). Dengan kata lain, perguruan tinggi maupun sekolah swasta sudah memberikan sumbangsih dalam mencerdaskan bangsa.

“Sudah selayaknya lah swasta juga harus mendapat perhatian dari negara,” ujar Nuroji.

Baca Juga: Momen Ketua DPR Sopiri Wakilnya Naik Mobil Golf

Salah satu dari perhatian dari pemerintah yang dimaksud Nuroji adalah pemberian beasiswa bagi pelajar atau mahasiswa berprestasi, apalagi jika prestasinya berada dalam lingkup internasional yang membawa harum nama bangsa.

Pemerintah seharusnya juga ikut “campur tangan” terhadap hal tersebut, meskipun sekolah yang dimaksud merupakan sekolah swasta. Nuroji berharap ke depan, pemerintah lebih memperhatikan dan memberi dukungan terhadap sekolah dan perguruan tinggi swasta yang ada di Indonesia.

Sementara itu, terkait dengan adanya demontrasi oleh siswa SMK beberapa waktu lalu, Nuroji menilai hal tersebut adalah tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan berdemokrasi. Menurutnya, usia siswa SMK sudah tidak bisa dikatakan anak-anak lagi karena sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sudah memiliki hak politik untuk memilih, sehingga hal tersebut tidak bisa dikatakan eksploitasi anak.

“Usia anak SMK, menurut saya, sudah bukan anak-anak dalam undang-undang ya. Sudah punya KTP, sudah punya hak pilih dalam pileg dan pilpres kemarin. Jadi saya yakin, mereka juga punya cara pandang sendiri dalam melihat berbagai permasalahan di Tanah Air. Kalau mereka berdemo, ya wajar saja menurut saya, apalagi di era demokrasi. Tidak bisa itu dikatakan eksploitasi,” ujar legislator dapil Jawa Barat VI ini sambil menyesalkan adanya penangkapan oleh kepolisian terhadap siswa SMK yang ingin berdemontrasi.

“Di Depok, siswa SMK yang ingin demontrasi ditangkap. Itu hak politik mereka. Kalau masalah bolos, itu disiplin yang menjadi tanggung jawab sekolah, tidak ada kaitan dengan polres atau polisi. Kecuali mereka anarkis. Tapi ini kan mereka baru berangkat, sudah ditangkap. Seharusnya yang berperan, ya sekolah dalam membina siswanya supaya berunjuk rasa dengan baik, tidak anarkis,” paparnya.

Baca Juga: Cak Imin Absen saat Puan Maharani Keliling Perdana Kompleks DPR

Nuroji mengaku tidak setuju jika demontrasi berujung aksi yang anarkis dan destruktif atau merusak. Pasalnya hal tersebut selain bukan sebuah perilaku terpuji.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI