Pembahasan RUU Carry Over Harus Dituntaskan

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Pembahasan RUU Carry Over Harus Dituntaskan
Anggota DPR RI Muhammad Farhan. (Dok : DPR).

Termasuk mempertimbangkan berbagai aspirasi dan masukan masyarakat terkait isi dari RKUHP tersebut.

Suara.com - Anggota DPR RI Muhammad Farhan menganggap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang di-carry over atau belum tuntas pembahasannya oleh Anggota DPR RI Periode 2014-2019 bukanlah sebuah beban bagi Anggota DPR RI Periode 2019-2024. Ia lebih menganggap hal tersebut sebagai sebuah kewajiban yang harus dituntaskan.

“Ya memang saya mendengar ada beberapa RUU yang merupakan carry over atau warisan dari periode sebelumnya. Saya tidak menganggap itu semua sebagai sebuah beban, namun itu lebih kepada kewajiban kami sebagai wakil rakyat harus melanjutkannya. Meskipun saya pribadi belum mengetahui RUU apa saja yang ditinggalkan,” ujar Farhan kepada Parlementariabaru-baru ini.

Terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sempat mendapat penolakan dari beberapa elemen masyarakat, Farhan menilai hal tersebut tidak perlu dipersoalkan lagi. Pasalnya Presiden sudah menunda pengesahan RKUHP tersebut. Jika kemudian RKUHP tersebut termasuk dalam RUU yang diwariskan ke DPR RI saat ini, ia menilai tentu hal tersebut harus dikaji ulang. Termasuk mempertimbangkan berbagai aspirasi dan masukan masyarakat terkait isi dari RKUHP tersebut.

Sementara itu, terkait aspirasi tentang Revisi UU Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Farhan mengaku masih menantikan keputusan Presiden. Mengingat undang-undang tersebut sudah disahkan sebelumnya. Jika memang masih ada yang tidak setuju dengan undang-undang tersebut, Ia menilai masih ada lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan judicial review.

Baca Juga: Putra Nababan : DPR RI Saat Ini Sudah Sangat Terbuka

“Tentu yang pertama harus dilakukan adalah mengkaji ulang RUU KUHP. Jika ada aspirasi masyarakat yang bisa diakomodir tentu harus dipertimbangkan. Sedangkan untuk revisi UU KPK, karena sudah disahkan dalam paripurna DPR RI, tentu kami menunggu keputusan dari Presiden, apakah akan merevisi UU tersebut atau tidak,” ungkap Politisi Fraksi NasDem ini.

Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, bahwasanya hingga saat ini ia belum mengetahui secara pasti RUU yang harus dilanjutkan pembahasannya dari DPR RI periode sebelumnya. Namun ia meyakini akan lebih banyak mempelajarinya lewat kajian-kajian ilmiah, tentunya dibantu dengan para tenaga ahli baik yang melekat kepada anggota dewan, maupun tenaga ahli yang ada di fraksi dan komisi mendatang.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI