RUU Keamanan Siber dan Perlindungan Data Harus Direalisasikan
Dalam satu atau dua bulan ke depan, UU Keamanan dan Ketahanan Siber sudah bisa diselesaikan.
Suara.com - Penggunaan internet di Indonesia sudah berada di atas rata-rata dunia, dimana penggunanya di dunia hanya sebesar 54,4 persen, namun di Indonesia jumlahnya sudah mencapai 54,68 persen. Kondisi ini tidak menutup kemungkinan bisa berdampak menjadi ancaman serius bagi keamanan negara.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, saat menjadi pembicara dalam acara International Conference on Social Politics dengan tema "Cyber Security in the Technological Era 4.0", yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Nasional (Unas), bekerja sama dengan Badan Keahlian DPR, di Kampus Unas Jakarta, Kamis,(17/10/2019).
Inosentius mengatakan, keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sangat urgent untuk segera direalisasikan, demi melindungi kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat yang sering menggunakan jasa internet dalam menjalankan usahanya.
"Kepentingan kita dalam seminar ini adalah ingin menyampaikan bahwa dalam menghadapi cyber security revolusi industri 4.0, DPR dan pemerintah sedang membahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dan RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Walaupun sebenarnya jika dihitung dalam tataran secara global, kita termasuk yang agak terlambat karena negara-negara lain sudah memiliki undang-undang perlindungan data pribadi dan juga undang-undang yang berkaitan dengan keamanan siber ini," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Aksi BEM SI, Polisi Tutup Jalur di Area DPR
Meski demikian, Inosentius berharap, dalam waktu satu atau dua bulan ke depan, Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber sudah bisa diselesaikan pembahasannya.
"Karena RUU ini merupakan RUU yang sudah dikerjakan oleh DPR periode sebelumnya, dan daftar inventarisasi masalah (DIM)-nya sudah ada, tentunya akan masuk masuk dalam kelompok RUU yang carry over," jelasnya.
Menurutnya, keterkaitan implementasi penanganan cyber security dengan keterbukaan informasi yang dilakukan di DPR sangat penting, karena DPR merupakan tempat dirumuskannya kebijakan-kebijakan strategis nasional. Oleh karenanya keamanan di DPR juga harus dijaga, baik keamanan fisik maupun keamanan digitalnya.
"Ke depan, keamanan digital DPR harus menjadi prioritas. Walaupun DPR sebagai rumah rakyat dianggap terbuka tetapi kita tetap harus menjaga, karena ada dokumen-dokumen maupun hasil pembicaraan yang harus aman dari kejahatan siber," pungkasnya
Baca Juga: Acara Pertama Anggota Baru DPR RI, Dangdutan di Parlemen