Komisi IX Geram Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Komisi IX Geram Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. (Dok : DPR).

Hasil rapat gabungan DPR dan kementerian pada 2 September 2019 menyatakan menolak kenaikan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh geram kepada pemerintah terutama pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait kenaikan iuran dan defisit BPJS Kesehatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Ninik (sapaan akrabnya) merasa pemerintah tidak menghargai keputusan bersama hasil rapat gabungan DPR terkait masalah tersebut pada 2 September 2019 yang lalu.

"Saya merasa rapat di Komisi IX DPR RI ini tidak ada harganya sama sekali, karena seluruh keputusan sudah tidak dijalankan oleh pemerintah, terutama Kemenkes dan BPJS Kesehatan,” kata Ninik.

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, hasil rapat gabungan Komisi IX DPR RI dengan beberapa kementerian pada 2 September 2019 menyatakan menolak kenaikan premi BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III.

Baca Juga: Menag Fachrul Rapat Perdana dengan DPR, Langsung Dicecar Soal Cadar

Saat itu, Komisi IX DPR RI juga minta pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran, termasuk kolektabilitas iuran dan percepatan data cleansing.

“Jelas pada 2 September, rapat gabungan DPR RI dengan beberapa kementerian memutuskan untuk tidak menaikkan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III, tapi ternyata tetap dinaikkan dengan keluarnya Perpres (Peraturan Presiden). Lalu apa harga diri kita apa? Kenapa kita masih mau rapat?” tegas Ninik.

Ia mengusulkan untuk tidak menggelar rapat dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan jika hingga besok mereka tetap menaikkan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III.

"Saya usul, kalau sampai besok Kelas III masih dinaikkan, kita tidak usah rapat lagi dengan BPJS Kesehatan, dengan Kemenkes. Tidak ada gunanya. Rangkuman, kesepakan atau kesimpulan apapun dan ditandatangani siapapun tetap dilanggar kok. Kita ini tidak punya harga diri, gak ada sanksi apapun,” pungkasnya

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ansory Siregar. Ia minta BPJS untuk mengikuti hasil rekomendasi rapat gabungan pada 2 September lalu.

Baca Juga: LIVE STREAMING: Menteri Agama Klarifikasi Larangan Cadar di DPR

"Ini zalim pak, kasian masyarakat, tolong jangan dinaikan iuran BPJS kelas III pak. Kita sudah keliling hampir ke seluruh Indonesia, itu masyarakat yang kita hadapi. Mereka bayar karena dia sakit. setelah sembuh tidak bayar lagi, kenapa? Karena dia tidak ada uang. Ini zalim pak," jelasnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI