Mahasiswa Diharapkan Ikut Berperan Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Mahasiswa Diharapkan Ikut Berperan Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. (Dok : DPR).

Kelompok umur mahasiswa atau pemuda menyumbang angka pecandu narkoba yang cukup besar.

Suara.com - Indonesia, termasuk Provinsi Aceh di dalamnya, saat ini sedang mengalami kondisi darurat narkoba. Kelompok umur mahasiswa atau pemuda menyumbang angka pecandu narkoba yang cukup besar.

Oleh karenanya, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya bertumpu pada penindakan atau penegakan hukum melainkan juga pencegahan.

Terkait hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyatakan, mahasiswa sebagai agen perubahan dan kontrol sosial dapat memainkan peran penting dalam agenda-agenda pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Hal itu ia sampaikan kepada peserta Parlemen Kampus (Parkam) 2019 di Universitas Syiah Kuala, Aceh, Rabu (13/11/2019). Parkam tahun ini mengangkat tema ‘Urgensi Peran Mahasiswa Terhadap Pemberantasan Narkotika’.

Baca Juga: Ketua DPR Imbau Masyarakat Antisipasi Aksi Terorisme

“Aceh sebelumnya dikenal dengan daerah lumbung ganja, dan saat ini Aceh dikenal dengan lumbung sabu. Diperkirakan perputaran uang dari bisnis narkoba di Aceh mencapai nilai Rp 86 triliun per tahun. Mahalnya harga jual sabu di Aceh menjadikan Aceh sebagai pasar potensial bagi para bandar. Dalam rentang tahun 2017 hingga 2018 tercatat 3 ton sabu berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum," ungkap Nasir.

Ia menyampaikan, hasil riset Badan Narkotika Nasional (BNN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indoensia (LIPI), dan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menunjukkan bahwa 1 dari 100 pelajar di Aceh positif narkoba. Aceh menjadi pintu gerbang masuknya narkoba dari luar negeri, terutama dari Thailand dan Malaysia. "Sulitnya lapangan pekerjaan di Aceh membuat anak muda Aceh tertarik untuk menjadi kurir narkoba karena mendapat upah yang mahal,” analisis Nasir.

Pada tahun ini, sambung politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, tercatat ada 5418 napi narkoba yang tersebar di lembaga pemasyarakatan dan rutan di Aceh, yang terdiri dari 3746 pengedar dan 1672 pemakai. Terdakwa perkara narkoba yang dituntut pidana mati di Aceh saat ini berjumlah 20 orang, yakni 7 orang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, 12 orang di Kejari Aceh Timur, dan 1 orang dalam proses banding.

“Presiden Jokowi pada Februari 2016 kembali menabuh genderang perang terhadap narkoba. Namun pemberantasan narkoba di Indonesia masih terkesan bergantung pada institusi tunggal yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN). Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih memiliki banyak kelemahan dan harus segera direvisi," tandasnya.

Dikatakan legislator dapil Aceh II itu, perang terhadap narkoba mengandung dua dimensi yaitu pencegahan dan penindakan/penegakan hukum. Keterlibatan kampus dari inisiatif gerakan mahasiswa dalam 'orkestra' pemberantasan atau perang terhadap narkoba dirasa masih sangat minim.

Baca Juga: DPR : Perlu Kolaborasi antara Tenaga Mesin dengan Manusia

“Kondisi darurat narkoba saat ini tidak boleh hanya menitikberatkan kepada aksi-aksi penindakan, melainkan juga pencegahan. Pencegahan memegang posisi kunci dalam hal pemberantasan narkoba, karena kedaruratan narkoba di tengah masyarakat kita saat ini mesti dihadapi dengan melakukan social engineering, tidak hanya penegakan hukum,” ucapnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI