RUU Pertanahan Harus Jadi Payung Hukum Atas Pemanfaatan Tanah

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
RUU Pertanahan Harus Jadi Payung Hukum Atas Pemanfaatan Tanah
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rudy Mas’ud. (Dok : DPR).

Rudy mengatakan pasca diumumkan sebagai calon Ibu Kota Negara, banyak isu-isu di bidang pertanahan di Kaltim mencuat.

Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan merupakan salah satu RUU yang pembahasannya di-carry over dari periode sebelumnya. Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rudy Mas’ud, masyarakat Kalimantan Timur menaruh harapan agar RUU ini segera terbit dan menjadi payung hukum atas aktivitas masyarakat terhadap pemanfaatan tanah.

Hal tersebut mengemuka saat pertemuan Tim Kunjungan Spesifik Baleg DPR RI ke Kalimantan Timur yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi beserta jajaran di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Kamis (14/11/2019). Rudy mengatakan pasca diumumkan sebagai calon Ibu Kota Negara, banyak isu-isu di bidang pertanahan di Kaltim mencuat.

“Tentunya bukan hanya di Kaltim saja yang berkaitan dengan kasus-kasus tumpang tindihnya kepemilikan tanah. Terlebih lagi Kaltim ini ditunjuk menjadi IKN, tentunya berkaitan dengan spekulan-spekulan, kemudian banyaknya tanah Negara yang diperjualbelikan seperti yang disampaikan tadi, terutama di daerah perbatasan-perbatasan,” ungkap Rudy.

Permasalahan seperti ini, lanjut Rudy, harus segera ditertibkan. Harus ada payung hukum yang berkaitan dengan pertanahan guna mengatur kejelasan kedudukan tanah. “Kalau saya lihat, ini carry over dari periode sebelumnya. Memang masih dalam penyusunan dalam kegiatan Prolegnas 2020-2024, mudah-mudahan nanti menjadi prioritas,” harap politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Baca Juga: Kepala Daerah Minta Tunjangan Dinaikan untuk Hindari Korupsi, Ini Kata DPR

Rudy menerangkan bahwa selama ini masyarakat beranggapan hanya dengan menggunakan surat keterangan dari kepala kampung, tanah seolah-olah sudah menjadi hak milik pribadi dan bisa diperjualbelikan, padahal kedudukannya merupakan tanah negara. Hal inilah yang harus dijawab dengan hadirnya UU Pertanahan.

Selain itu, politisi dapil Kaltim ini sempat menyinggung RUU Mineral dan Batubara (Minerba) yang juga di-carry over pembahasannya. “Mudah-mudahan juga segera terbit undang-undang yang baru, supaya tidak mengambang terutama berkaitan dengan minerba. UU ini sangat ditunggu oleh seluruh investor maupun pekerja yang berkaitan dengan sektor pertambangan,” pungkasnya. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI