Keputusan MA Kasus First Travel Dinilai Janggal

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Keputusan MA Kasus First Travel Dinilai Janggal
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Sadzily.(Dok : DPR).

Komisi VIII telah beberapa kali memanggil Kementerian Agama.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Sadzily menyatakan ada kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap proses hukum kasus First Travel. Di mana MA menyatakan bahwa barang sitaan atas kasus tersebut dikembalikan pada negara. Hal tersebut diucapkan Ace dalam acara Dialektika Demokrasi yang mengangkat tema ‘Ideal Aset First Travel Disita Negara’ yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

“Merupakan sesuatu yang aneh dan janggal buat kami, karena negara tidak dirugikan dengan proses yang terjadi akibat dari kasus First Travel. Tidak ada negara sepeserpun dirugikan dari proses yang terjadi akibat dari kasus yang ada, justru negara lalai terhadap praktek penyelenggaraan yang seharusnya negara hadir memberikan proteksi terhadap calon jemaah yang ingin menunaikan ibadah umrah itu,” ujar Ace

Negara lalai terhadap korban First Travel, lanjutnya, karena proses pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggara ibadah umrah, seperti pada travel semacam First Travel itu, negara dalam tanda kutip, seperti cuci tangan.

“Terus terang saja, ini kan kejadian sejak 2 tahun yang lalu, kasus First Travel ini kan akibat dari ketidak mampuan negara yang memantau, mengawasi, dan melakukan upaya untuk memberikan perlindungan terhadap para warga negara Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umrah,” ungkap politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Baca Juga: Murid Tusuk Guru di Kulon Progo, DPR: Krisis Moral

Komisi VIII, lanjut Ace, telah beberapa kali memanggil Kementerian Agama.

“Dan bahkan waktu itu belum ada aturan secara khusus terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah, termasuk First Travel atau travel travel yang menyelenggarakan ibadah umrah yang pada saat itu hampir sebagian besar dari penyelenggara ibadah umrah itu menarik dana dari masyarakat tanpa dikontrol sedemikian tentang bagaimana audit keuangan dari setiap penyelenggara travel tersebut,” paparnya.

Kasus seperti ini bukan hanya First Travel saja. Sebelumnya ada juga kasus Abu Tour yang melakukan hal yang sama.

“Alih-alih (masalah) ini diselesaikan dengan proses hukum (yang adil), namun yang terjadi malah aset-aset milik First Travel tersebut malah diserahkan kepada negara. Ini menurut saya agak aneh dan janggal,” tandas Ace. Negara seharusnya memberikan perlindungan, sambungnya, namun yang terjadi malah hasil sitaan dari First Travel tersebut kemudian diserahkan kepada negara.

“Keanehan ini buat kami merupakan sesuatu yang perlu dicarikan solusinya. Saya tidak tahu solusi hukumnya seperti apa, tetapi intinya yang ingin saya sampaikan bahwa barang sitaan yang diambil oleh negara sesuatu yang perlu diluruskan dan perlu dikelola dengan baik. Saya berkeyakinan dari aset-aset tersebut belum tentu mampu untuk memenuhi sejumlah kerugian yang didapatkan oleh para korban,” ucapnya.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Sebut Negara Lalai Soal Kasus First Travel

Ace mengatakan, DPR harus memanggil Kementerian Agama guna memastikan kepastian nasib para korban tersebut.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI