Komisi III Pertanyakan Hasil Kinerja KPK Periode 2015-2019

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Komisi III Pertanyakan Hasil Kinerja KPK Periode 2015-2019
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa. (Dok : DPR).

Desmond mempertanyakan berapa kasus korupsi yang sudah diselesaikan oleh KPK masa kepemimpinan Agus Rahardjo.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan hasil kinerja Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2015-2019, pasalnya pada Desember yang akan datang akan ada pergantian dari komisoner lama ke komisioner baru masa jabatan 2019-2023. Desmond mempertanyakan berapa kasus korupsi yang sudah diselesaikan oleh KPK masa kepemimpinan Agus Rahardjo.

"Kasus-kasus lama itu sudah terselesaikan berapa banyak, sisanya berapa? Selama bapak-bapak menjabat komisioner ini, berapa banyak yang terselesaikan, berapa yang tidak? Ini kan menjadi beban dokumen baru yang akan diserahkan ke komisioner baru," papar Desmond saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisioner KPK, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2019).

Pertanyaan tersebut dikemukakan Desmond guna mendapatkan masukan terkait dengan relevasi pada Undang-Undang KPK yang baru, khususnya tentang Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). "Ini ada relevansinya dengan Undang-Undang KPK baru, khususnya tentang SP3. Kami Komisi III ingin minta masukan sebenarnya," ujarnya.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini ingin mendengarkan penjelasan dan pertanggungjawaban dari para Komisioner KPK. "Dengan sekian banyak kasus yang numpuk tidak terselesaikan, dari sekian tahun dari awal sampai sekarang, adakah catatan-catatan yang layak dikasih SP3. Misalnya kekurangan alat pembuktian, atau orangnya sudah meninggal dan macam-macam," tanya Desmon.

Baca Juga: RUU Kewarganegaraan Diusulkan Masuk Prolegnas DPR

Menurutnya, Komisi III DPR RI memerlukan penjelasan Pimpinan KPK tentang kasus-kasus lama yang terselesaikan selama ini, adakah catatan khususnya tentang Undang-Undang KPK baru yang berkaitan dengan SP3. Komisi III membutuhkan masukan keriterianya sebagai persyaratan SP3. "Agar beban komisoner baru, termasuk kami ada catatan baru juga, agar semua persoalan yang berkaitan dengan SP3 itu bisa dipahami," papar Desmond. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI