Komisi IV Minta Kementerian LHK Tegas terhadap Perusahaan Nakal
Hingga saat ini, Gakkum LHK telah menetapkan 3 pimpinan korporasi sebagai tersangka.
Suara.com - Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam dalam menangani perusahaan perumahan nakal, yang menggunakan lahan hutan lindung untuk wilayah perumahan. Menurutnya, penyegelan yang kerap dilakukan tidak membuat perusahaan tersebut berhenti beroperasi.
“Ini sebagian hutan lindung, sebagian lagi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Beberapa bulan lalu saya ke sini dipasang segel, berarti kalau sudah disegel tidak boleh masuk, tidak boleh mengadakan aktivitas. Kalau ini, ada aktivitas sama saja menantang aparat hukum,” katanya, usai meninjau lokasi kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (21/2/2020).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini berharap, ada koordinasi antara stakeholder menyangkut perizinan lahan hutan lindung tersebut.
“Maka tadi kan saya bilang, koordinasi sama BP Batam sama Pemkot Batam, apakah ada? Sekali pun ada izinnya, ini kawasan-kawasan hutan lindung. Kecuali kalau sebelah sana yang diluar kawasan hutan lindung, itu bukan wewenang kehutanan (Kementrian LHK),” ucapnya.
Baca Juga: Bobby Menantu Jokowi Kunjungi Fraksi Gerindra di DPR, Cari Dukungan?
Sementara itu, anggota Komisi IV, Salim Fakhry berharap, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjan Gakkum) Kementerian LHK, untuk dapat menindaklanjuti dan menegakkan hukum pada perusahaan yang telah menyerobot lahan hutan lindung ini. Saat peninjauan, Komisi IV dan Ditjen Gakkum mengamankan seorang komisaris dari korporasi yang mendirikan lahan perumahan di tanah hutan lindung, hingga saat ini Gakkum LHK telah menetapkan 3 pimpinan korporasi tersebut sebagai tersangka.
“Kita berharap, kepada khususnya Ditjen Gakkum untuk menindaklanjuti dan menangkap. Ini sudah ada satu orang yang mengaku komisaris perusahaan ini dan akan dibawa ke Jakarta untuk diproses di sana. Masalah perizinan, kan aturan yang harus kita tegakkan. Yang mengetahui masalah perizinan, ya Ditjen Gakkum dengan Pemprov serta pmeerintahan yang ada di Batam,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Gakkum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, jajarannya sudah melakukan penindakan di tiga lokasi kawasan hutan yang dirambah untuk kegiatan perumahan. Tiga tersangka korporasi yang melakukan perambahan kawasan hutan lindung yang dikelola oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batam telah ditetapkan.
Selain penyegelan, Rasio menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan penegakan hukum yang berkaitan dengan kejahatan kehutanan lingkungan hidup kurun waktu 5 tahun.
“Kami sudah membawa kasus ke pengadilan sebanyak 757 kasus dan sudah P21 di pengadilan melalui penegakan hukum pidana se-Indonesia. Kami menegakkan hukum secara intensif, namun tentu persoalan-persoalan di seluruh Indonesia tidak sepenuhnya bisa kami pantau. Kami harap, kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten kota yang memang memahami persoalan-persoalan yang ada di lapangan ini,” tutupnya.
Baca Juga: DPR Minta Pimpinan KPK Jelaskan Penghentian 36 Penyelidikan Kasus Korupsi