Soal Covid-19, Ini Rekomendasi Badan Anggaran DPR ke Pemerintah

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Soal Covid-19, Ini Rekomendasi Badan Anggaran DPR ke Pemerintah
Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdulah. (Dok : DPR).

Perppu ini dimaksudkan untuk, pertama, mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19.

Suara.com - Badan Anggaran DPR akhirnya angkat bicara terkait penyebaran Virus Covid-19 yang sangat cepat. Berdasarkan hasil sharing informasi pimpinan Badan Anggaran DPR dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia melalui teleconference, penyebaran virus ini telah memberikan dampak ekonomi  baik secara global maupun nasional, sudah sangat memukul perekonomian.

Hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan  yang sangat signifikan. APBN 2020 sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki Pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan, praktis mengalami banyak perubahan, mulai dari asumsi ekonomi makro maupun postur APBN 2020 itu sendiri.

Untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional dalam menanggulangan Covid-19 serta fungsi fiskal lainnya, maka Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah sebagai berikut.

1.      Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance. Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan;

Baca Juga: Status ODP Virus Corona, Pamdal DPR Disarankan ke Puskesmas

2.      Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang Pajak Penghasilan. Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20 persen bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar. Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid 19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19;

3.      Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang merevisi Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 persen ke 5 persen dari PDB dan rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen;

Demikian rekomendasi kebijakan terhadap APBN dan Perekonomian yang disampaikan kepada pemerintah, sebagai bentuk tanggung jawab kita bersama sebagai pimpinan Banggar untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara ditengah ancaman wabah Covid-19 yang terus meluas.

Perppu ini dimaksudkan untuk, pertama, mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19. Kedua, memastikan dilaksanakannya program Social Savety Net (SSN), untuk membantu kehidupan masyarakat.

Ketiga, mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam mengahadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini. Diharapkan, rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang, bagi kehidupan ekonomi di masa yang akan datang.

Baca Juga: Tak Perlu Antre! Semua Anggota DPR dan Keluarga Akan Ikut Rapid Test Corona


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI