Komisi VIII Bantu Pemerintah Berantas Covid-19

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Komisi VIII Bantu Pemerintah Berantas Covid-19
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. (Dok : DPR).

Dalam bidang legislasi, Komisi VIII DPR RI akan mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyatakan akan membantu upaya Pemerintah dalam memberantas virus Corona (Covid-19).

Ia menyatakan, dalam rapat internal Komisi VIII DPR RI disepakati Komisi Agama ini sesuai dengan kewenangannya dalam bidang legislasi, pengawasan dan anggaran, diarahkan untuk mendukung secara penuh program-program Kementerian terkait dengan akselerasi penanganan Covid-19.

Dalam bidang legislasi, Komisi VIII DPR RI akan mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Komisi VIII memandang penanggulangan bencana, terutama saat menghadapi Covid 19-ini, membutuhkan penguatan manajemen kelembagaan, koordinasi antara Pemerintah Pusat dan daerah, kemudahan untuk melakukan mobilisasi sumber daya, dan pembentukan pusat penanggulangan bencana di daerah rawan bencana," jelasn Ace dalam rilisnya, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga: PNS Sekjen DPR Positif Corona, Hasilnya Ketahuan Setelah Meninggal

Dari segi anggaran, masih kata Ace, Komisi VIII DPR RI mendukung upaya mitra kerjanya, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial dan Kementerian Agama, untuk melakukan realokasi anggaran yang difokuskan pada penanganan Covid-19, terutama memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), ventilator, masker, dan alat medis lainnya yang dibutuhkan untuk penanganan warga positif Covid-19.

“Komisi VIII DPR RI akan menyisir anggaran mitra kerja yang terkait dengan kegiatan-kegiatan yang tidak dimungkinkan untuk diselenggarakan akibat Covid-19 ini seperti perjalanan dinas dan pertemuan-pertemuan besar, agar realokasi untuk keperluan pembelian alat medis dan kebutuhan dampak sosial dari Covid-19 ini," jelas politikus Partai Golkar ini.

Komisi VIII DPR RI juga mendukung langkah Kemenag untuk menggunakan 10 asrama haji di daerah untuk digunakan Rumah Sakit Darurat yang pengelolaannya diserahkan kepada Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan di daerah. Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga mendesak Kemensos untuk mengajukan skema program dampak sosial dari Covid-19.

Selain mempercepat pencairan program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako, imbuh legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II itu, Komisi VIII DPR RI juga mendesak agar dibuat program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diperuntukan bagi kalangan berpenghasilan rendah, pekerja harian dan kalangan yang bekerja di sektor informal.

Pada pekan depan, Ace menyampaikan, Komisi VIII DPR RI akan menggelar Rapat kerja dengan Menteri Agama terkait dengan kelanjutan pelaksanaan Haji tahun 2020. “Komisi VIII ingin memastikan perencanaan kontijensi jikalau terjadi pembatalan penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2020 ini,” imbuh Ace lebih lanjut.

Baca Juga: DPR Minta Perppu Komprehensif Tanggulangi Dampak Covid-19

Secara internal, masih kata Ace, Komisi VIII DPR RI juga bersepekat untuk merealokasi anggaran Kunjungan Kerja, anggaran jamuan rapat dan biaya lainnya, dialihkan kepentingan pengadaan APD, masker, ventilator dan alat medis lainnya untuk didistrubusikan di dapil Anggota Komisi VIII DPR RI masing-masing yang umumnya telah terpapar persebaran virus Corona.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI