Anggota DPR Apresiasi Pemerintah Umumkan Insentif Listrik Gratis

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Anggota DPR Apresiasi Pemerintah Umumkan Insentif Listrik Gratis
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. (Dok : DPR).

Apalagi kita semua tahu bahwa semenjak diimbau untuk kerja dari rumah (work from home), konsumsi listrik rumah akan meningkat.

Suara.com - Presiden RI Joko Widodo resmi mengumumkan untuk memberikan listrik gratis selama 3 bulan mendatang bagi 24 juta pelanggan degan daya 450 VA, pada Selasa (31/3/2020) siang.

Tidak hanya itu, keringanan juga diberikan kepada 7 juta pelanggan listrik 900 VA berupa potongan tarif listrik sebesar 50 persen dalam kurun waktu yang sama.

Hal ini dilakukan guna memberi keringanan ekonomi bagi masyarakat kelas bawah yang terdampak langsung selama pandemi virus Corona (Covid-19) terus berlangsung.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengapresiasi Pemerintah yang responsif memberi stimulus-stimulus untuk masyarakat kategori menengah ke bawah.

Baca Juga: PNS Sekjen DPR Positif Corona, Hasilnya Ketahuan Setelah Meninggal

Tentu kebijakan mengenai pembebasan tarif untuk pelanggan listrik 450 VA dan potongan harga untuk pelanggan listrik 900 VA ini menjadi angin segar bagi masyarakat.

Apalagi kita semua tahu bahwa semenjak diimbau untuk kerja dari rumah (work from home), konsumsi listrik rumah akan meningkat.

“Selain dampak kesehatan, wabah COVID-19 juga menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan. Kelompok masyarakat menengah ke bawah sangat perlu diberi insentif dan keringanan seperti ini. Semoga stimulus-stimulus yang Pemerintah berikan akan mampu menekan dampak ekonomi tersebut,” kata Puteri melalui pesan singkatnya kepada Parlementaria, Selasa (31/3/2020).

Hingga saat ini, Politisi Fraksi Partai Golkar ini melihat bahwa Pemerintah termasuk Kementerian Keuangan sudah menggelontorkan dana mencapai Rp 158,2 triliun sebagai anggaran kebijakan-kebijakan ekonomi responsif dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19. Berbagai kebijakan seperti Paket Stimulus Ekonomi Jilid I sebesar Rp 10,3 tirliun, Jilid II senilai Rp 22,9 triliun, hingga pelebaran anggaran mencapai Rp 125 triliun.

“Oleh karena itu, kini yang perlu dilakukan oleh Pemerintah termasuk Kemenkeu adalah memastikan kebijakan-kebijakan tersebut dapat berjalan efektif. Setiap kebijakan relaksasi perlu diikuti tindakan-tindakan lanjutan yang konkret dan mengikat, seperti penyusunan mekanisme atau petunjuk teknis yang jelas bagi pelaksana kebijakan, agar tidak menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat," ungkap legislator dapil Jawa Barat VII itu.

Baca Juga: DPR Minta Perppu Komprehensif Tanggulangi Dampak Covid-19

Lebih lanjut, Puteri juga menjelaskan bahwa Presiden Jokowi pun telah memberi perintah khusus melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam hal ini, Pemerintah juga perlu memperhatikan keberlanjutan stimulus yang dikeluarkan, karena besar kemungkinan dampak wabah Covid-19 ini berlangsung cukup panjang.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI