DPR Terima Rancangan UU Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020
DPR bersama pemerintah bersatu untuk menghadapi wabah Corona.
Suara.com - DPR RI menerima Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Rancangan UU tersebut diserahkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani kepada Ketua DPR, Puan Maharani, Kamis (2/4/2020), di Gedung Nusantara 3, Jakarta. Sri Mulyani ditemani Menkumham, Yasona Laoly, diterima oleh Puan, yang didampingi Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsudin dan Rachmat Gobel.
Sebelum melakukan jumpa pers bersama, mereka melakukan pembicaraan tertutup sekitar 1 jam lebih.
Puan menyatakan, DPR akan segera membahas RUU Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020. DPR bersama pemerintah bersatu untuk menghadapi wabah Corona, termasuk bagaimana mencari formula fiskal dan kebijakan sistem keuangan dalam menangani dampak kesehatan, sosial, ekonomi, dan bidang strategis lainnya.
Baca Juga: Rapat Paripurna, Pimpinan DPR Bahas Omnibus Law, Demokrat: Tunda Dulu Lah
“Kami berkomitmen untuk membangun komunikasi antara DPR dan Pemerintah yang lebih intensif lagi dari biasanya, agar langkah-langkah yang akan dijalankan itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat,”tegasnya.
Menurut Puan, pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna 30 Maret yang lalu, telah mengingatkan pemerintah agar di dalam Perppu 1/2020 itu dapat dipastikan ada perubahan APBN 2020 untuk mengakomodir program-program yang bersentuhan langsung dengan ketahanan social ekonomi masyarakat akibat dampak wabah Covid-19.
“Pemerintah harus melakukan penanganan wabah Corona di bidang kesehatan, menjaga ketahanan pangan, menjaga ketahanan energi, memberikan perlindungan social, memberikan stimulus perekonomian dan UMKM, serta berbagai program intervensi strategis lainnya,”ujar Puan, mengulang pidatonya saat pembukaan Rapat Paripurna DPR 30 Maret lalu.
DPR juga menyampaikan kepada pemerintah agar pelebaran defisit anggaran digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.
“Dengan tetap memperhatikan beban resiko fiskal di masa yang akan datang,” tegas Puan.
Baca Juga: Soroti Pasal "Kebal Hukum", DPR Kritik Jokowi Tak Teliti Terbitkan Perppu
Puan juga mengingatkan pemerintah agar meningkatkan koordinasi dengan BI, LPS, dan OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan menghadapi dampak wabah Corona pada sistem keuangan.