Anggota DPR Desak Pemerintah Jalankan Putusan MA Terkait BPJS Kesehatan

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Anggota DPR Desak Pemerintah Jalankan Putusan MA Terkait BPJS Kesehatan
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (Dok : DPR).

Menurut Saleh, kebijakan tentang iuran BPJS Kesehataan di masa ekonomi melemah seperti ini, sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan pernyataan resmi tentang pemberlakuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke tarif lama.

Mengingat Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sempat membuat kegaduhan di masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya saat rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan secara virtual, Kamis (2/4/2020) yang berlangsung hingga Jumat dini hari. 

Menurut Saleh, kebijakan tentang iuran BPJS Kesehataan di masa ekonomi melemah seperti  ini, sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Baca Juga: DPR Bahas RUU Omnibus Law Cilaka saat Wabah Corona karena Ini

"Kapan kebijakan ini akan diikuti pemerintah, karena ada sangkut pautnya dengan Covid-19 yang menyebabkan pendapatan masyarakat rendah dan menyebabkan mereka sulit untuk membayar. Kami berharap putusan bisa segara dilaksanakan," tegas Saleh. 

Disampaikan Saleh, sejak awal putusan, pihaknya sudah minta agar MA bisa pro-aktif mengirimkan salinan putusan tersebut. Ini penting sekali dilakukan karena masyarakat saat ini merasakan belum ada kepastian hukum. Padahal, mereka sudah mengetahui putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu dari media.

Andaikan salinan putusan belum diterima BPJS Kesehatan dan pemerintah, maka setelah 90 hari putusan baru tersebut dinyatakan sudah berlaku. Waktu sepanjang itu (90 hari), menurut politisi Fraksi PAN ini tergolong sangat lama.

"Itu tentu tidak kita inginkan. Sebab, 90 hari adalah waktu yang cukup lama. Ada 3 bulan iuran yang dinaikkan yang mesti dibayarkan lagi. Ini pasti akan menjadi polemik di masyarakat. Tidak semua masyarakat memahami hukum secara baik. Yang mereka tahu, iuran BPJS Kesehatan tidak naik. Sejak itu, mereka tentu merasa tidak perlu membayar kenaikan iuran lagi,” lanjutnya.

Meski demikian, Saleh menekankan bahwa dalam rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dengan BPJS Kesehatan dan pemerintah nanti, pihaknya akan mencoba untuk mengingatkan pemerintah (Kementerian Kesehatan) untuk menjelaskan perihal masih berlakunya kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Baca Juga: DPR Kebut Bahas RUU Penanggulangan Bencana

"Kita akan coba ingatkan pemerintah. Dalam waktu dekat ini, sudah dijadwalkan ada rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan. Kita berharap agar Kemenkes mengambil inisiatif agar putusan itu dapat segera dieksekusi seperti harapan masyarakat,” pungkas Saleh 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI