DPR Kebut Bahas RUU Penanggulangan Bencana
RUU tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat kewenanganBNPB.
Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Husni mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun tentang Penanggulangan Bencana sudah masuk dalam Program Legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Pembahasan RUU inisiatif DPR ini bakal dikebut agar segera disahkan menjadi UU dalam waktu dekat oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah.
Husni menegaskan, RUU tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang saat ini sedang dihadapi tugas berat menangani wabah Virus Corona (Covid-19).
“Kita usahakan mempercepat memberi ruang gerak yang lebih besar pada BNPB, supaya mereka punya payung hukum dalam mengambil anggaran dan sebagainya. Karena (Covid-19) ini sudah menjadi bencana nasional, global, maka harus cepat atasi,” kata Husni, dalam keterangan persnya, Jumat (3/4/2020).
Menurutnya, penyebaran Covid-19 ini sangat cepat. Hal itu bisa dilihat dari data yang diperbarui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Kamis (2/4/2020), dimana terdapat penambahan kasus positif baru sebanyak 113 pasien.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Pembahasan Omnibus Law Ditunda
Husni menyampaikan, penambahan ini membuat jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.790 pasien. Sebanyak 1.508 pasien positif Covid-19 pun sedang menjalani perawatan.
Sementara jumlah pasien Covid-19 yang berhasil sembuh bertambah menjadi 112 orang. Namun, angka kasus kematian pasien positif Covid-19 di Indonesia juga meningkat menjadi 170 jiwa, paparnya.
"DPR mendorong pemerintah supaya masalah ini cepat teratasi, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," pungkas politisi Partai Gerindra ini dan daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara I itu.