Anggota DPR Minta Pembahasan Omnibus Law Ditunda

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Anggota DPR Minta Pembahasan Omnibus Law Ditunda
Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati. (Dok : DPR).

Semua pihak harus bergotong royong mencari solusi dalammemerangi pademiCovid-19.

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) melalui mekanisme Omnibus Law yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas  hingga pademi Virus Corona atau Covid-19 berakhir di Tanah Air. 

"Sebaiknya ditunda dulu dan fokus saja pada penangan Covid-19," tegasnya, saat rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Kepala Gugus Penangan Covid-19, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan secara virtual, Kamis (2/4/2020) hingga Jumat dini hari. 

Menurut legislator Fraksi PKS itu, saat ini, semua pihak harus bergotong royong mencari solusi dalam memerangi pademi Covid-19. 

"Kita harus bersama-sama mencari solusi melawan pandemi Covid-19. Omnibus Law kita tunda agar fokus kita tidak terpecah-pecah," katanya. 

Baca Juga: DPR Ingatkan Pemerintah, Hati-hati Turunkan Harga Gas

Adapun Omnibus Law yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 ialah RUU tentang Cipta Kerja,  RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, RUU tentang Ibu Kota Negara dan RUU tentang Kefarmasian. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI