DPR : Pengenaan Masker harus Diwajibkan
Masker merupakan pengaman minimal yang bisa dikenakan.
Suara.com - Di tengah ancaman wabah Virus Corona seperti sekarang, mestinya pengenaan masker diwajibkan kepada masyarakat saat berada di luar rumah. Masker merupakan pengaman minimal yang bisa dikenakan. Masker juga sebagai pelengkap kebijakan physical distancing.
"Kalau semua pakai masker, mereka yang terpaksa keluar rumah diharapkan terlindungi. Setidaknya terlindung dari kemungkinan penyebaran akibat droplet (percikan air dari bersin dan batuk). Kalau tidak pakai masker sama sekali, tentu tidak ada filter dan pengaman sama sekali. Setidaknya, masker adalah pengaman minimal yang mesti dipakai," begitu disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay dalam rilisnya, Minggu (5/4/2020).
Di Ceko, kata Wakil Ketua MKD DPR RI ini, masker diwajibkan. Ada kalimat yang dipopulerkan di sana, ‘I protect you, you protect me’.
Jika semua memakai masker, semua orang saling melindungi. Di sana, kewajiban memakai masker tidak hanya bagi orang sakit, tetapi juga bagi yang sehat.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Siapkan Skenario Guna Jaga Stok Pangan Nasional
"Menurut saya, kewajiban memakai masker ini bisa diterapkan sebagai pelengkap atas kebijakan sebelumnya. Sebab, social distancing dan physical distancing yang ada di dalam PSBB tetap tidak efektif," paparnya.
Selama ini, lanjut legislator dapil Sumut II itu, masyarakat kerap masih keluar rumah dan berinteraksi sosial dalam bentuk kerumunan. Belum lagi, pemerintah tidak bisa dengan tegas melarang orang mudik. Kondisi ini tentu tidak dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Pemerintah diminta untuk mengambil kebijakan alternatif. Kebijakan yang sangat sederhana, mudah dilaksanakan, dan tidak memakan biaya.
Kebijakan itu adalah mewajibkan masyarakat memakai masker setiap berada di luar rumah. Industri dan industri rumah tangga diimbau untuk memproduksi masker secara masif. Sejalan dengan itu, pemerintah dituntut menjamin ketersediaan masker di pasaran dengan harga terjangkau oleh semua kalangan. Dengan begitu, kewajiban ini bisa ditaati.