Warga Jakarta harus Patuhi Arahan Gubernur selama PSBB
Gubernur DKI Jakarta sudah mengharapkan kebijakan pembatasan lalu lintas dan gerak masyarakat sejak beberapa pekan lalu.
Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengajak warga Jakarta mematuhi arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang akan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 (Virus Corona) mulai terhitung 10 April 2020.
PSBB di Jakarta mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, Terawan Putranto, setelah dipenuhinya beberapa hal yang disyaratkan ketika ada kepala daerah ingin menerapkan PSBB di wilayahnya.
"Untuk itu, saya mengajak seluruh masyarakat di Jakarta mematuhi arahan Gubernur DKI demi keselamatan bersama. Pandemi ini harus kita hadapi bersama,” ajak Mufida dalam rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (8/4/2020). Diketahui, pasien positif Covid-19 di Jakarta hampir menembus angka 1500.
Menurut Mufida, Gubernur DKI Jakarta sudah mengharapkan kebijakan pembatasan lalu lintas dan gerak masyarakat sejak beberapa pekan lalu.
Baca Juga: Polisi Genjar Tindak Penghina Jokowi, DPR: Rakyat Berhak Kritik Pemimpinnya
"Alhamdulillah akhirnya sekarang bisa dapat izin melaksanakan PSBB. Semoga bisa membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” harap Mufida.
Gubernur DKI Jakarta beserta jajarannya memang diharuskan mengambil langkah cepat dan taktis. Untuk itu, politisi dapil DKI Jakarta I ini mendukung penuh Gubernur DKI Jakarta yang dengan kewenangannya mengambil langkah berani untuk menyelamatkan jutaan warga DKI Jakarta.
"PSBB bisa diberlakukan secara optimal. Sebenarnya saya berharap dilakukan semi karantina wilayah untuk titik-titik episentrum di Jakarta. Tapi enggak apa-apa, kita coba PSBB ini. Walau kebijakan ini sebagian besar relatif sudah dilaksanakan. Bedanya, PSBB lebih kuat secara kebijakan, tidak lagi bersifat imbauan," ujarnya.
Guna mengantisipasi penambahan jumlah pasien Covid-19, Mufida menjelaskan, aset-aset Pemprov DKI Jakarta berupa gedung-gedung, dapat diefektifkan untuk menampung Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang tidak memungkinkan melakukan isolasi mandiri.
"Betapa banyak keluarga-keluarga yang rumahnya sempit, rumah petak kontrakan atau rumah susun. Jika ada di antara mereka yang masuk kategori ODP atau PDP, tentu jika melakukan isolasi mandiri di tempat sendiri, akan sangat riskan bagi anggota keluarga dan lingkungannya," papar Mufida.
Baca Juga: 30 April, Ribuan Buruh akan Geruduk Gedung DPR Tolak Omnibus Law
Mufida mendukung juga, jika ada rencana Pemprov DKI Jakarta membuat shelter communal dengan tata letak dan perlengkapan yang dibutuhkan.