DPR Minta Kebijakan Penyelenggaraan Haji 2020 Diputuskan Ramadan
Mayoritas jemaah haji Indonesia adalah berusia 50 tahun ke atas.
Suara.com - Kementerian Agama RI telah membuat tiga skenario penyelenggaraan haji 2020 dalam menghadapi Covid-19 saat ini. Pertama, haji tetap dilaksanakan dengan kuota normal.
Kedua, haji tetap dilaksanakan dengan pembatasan kuota. Ketiga, haji dibatalkan sama sekali.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menyebut jika keputusan penyelenggaraan ibadah haji jangan menunggu kebijakan pemerintah Arab Saudi saja, tetapi juga kesiapan pemerintah Indonesia.
Skenario penyelenggaraan haji 2020 tersebut dibahas dalam RDP virtual antara Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Rabu (15/4/2020).
Baca Juga: Ternyata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Sempat Positif Covid-19, Ini Ceritanya
“Terkait Covid-19, kita tidak bisa menunggu kebijakan pemerintah Arab Saudi, tapi juga harus memperhatikan kesiapan pemerintah kita sendiri. Apakah calon jemaah haji sudah bebas Covid-19,” ujar Ace.
Politisi Partai Golkar itu mencontohkan dalam kasus penyelenggaraan Umrah. Saat itu di Indonesia belum ada orang yang positif Covid-19, tapi pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk menyetop umrah.
Ace menambahkan, mayoritas jemaah haji Indonesia adalah berusia 50 tahun ke atas. Oleh karenanya, pemerintah harus memperhatikan kesiapan jemaah karena orang dengan usia lanjut rentan terkena Covid-19.
Ace meminta agar pemerintah paling lambat memutuskan kebijakan penyelenggaraan haji pada pertengahan bulan puasa.
"Tidak semata-mata membuat skenario. Paling lambat pertengahan Ramadan sudah harus diputuskan," kata Ace.
Baca Juga: Dicibir Warganet, Foto Anggota DPR Pakai APD Jadi Meme Kocak Begini
Menurutnya, dalam memutuskan kebijakan Haji, Kemenag perlu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.