Ketua DPR Minta Baleg Tunda Pembahasan Pasal Ketenagakerjaan RUU Ciptaker

Fabiola Febrinastri
Ketua DPR Minta Baleg Tunda Pembahasan Pasal Ketenagakerjaan RUU Ciptaker
Ketua DPR, Puan Maharani. (Dok : DPR)

DPR mempunyai waktu 90 hari setelah Perppu itu diserahkan pemerintah.

Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani minta Baleg DPR RI menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

“Pada kesempatan kali ini, ada hal-hal yang lebih penting kita lakukan bersama, yaitu terkait pembahasan omnibus law Cipta Kerja, yang sampai saat ini banyak diperbincangkan masyarakat. Pada kesempatan kali ini, atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” ujar Puan.

Ia menyatakan hal itu, usai menyerahkan bantuan sembako bagi warga sekitar kompleks parlemen dan karyawan DPR RI, di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta,  Kamis siang (23/4/2020).

Menurut Puan, pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaaan di RUU Cipta Kerja ditunda, selain karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi Covid-19, juga agar DPR menerima masukan masyarakat terutama serikat pekerja.

Baca Juga: DPR: Jangan Sembarangan Tangkap Ravio Patra, Usut Dugaan Peretasan

“Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan, sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiksusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan,” tegas Puan.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait pembahasan Perppu No 1 Tahun 2020,  Puan menyatakan, DPR akan mengikuti mekanisme pembahasan di DPR.

“DPR mempunyai waktu 90 hari setelah Perppu itu diserahkan pemerintah, untuk membahas dan menyatakan sikapnya setuju atau tidak setuju. Ini sudah masuk mekanisme dan apa yang kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” paparnya.

DPR Fokus Penanganan Pandemi Covid-19
Menurut Puan, penundaan pembahasan pasal-pasal Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dilakukan agar DPR Fokus pada fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran pada penanganan pandemik Corona. Puan juga memastikan, DPR tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap menjaga protap kesehatan untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

“Semua tugas yang ada di komisi dilakukan dengan protap waspada Corona, sesuai dengan tata tertib dan tata cara masing-masing. Dalam artian, melakukan tugas-tugasnya secara virtual , kerja-kerja terkait penanganan covid-19 tetap dilaksanakan di komisi masing-masing,” katanya.

Menurut Puan, setiap hari, komisi-komisi di DPR melakukan rapat-rapat kerja yang dipimpin minimal oleh 2 orang pimpinan komisi.

Baca Juga: Di Singapura, Riezky Ditawari Uang Agar Serahkan Kursi DPR ke Harun Masiku

“Mereka hadir secara fisik di komisi dalam melaksanakan rapat-rapat virtual dengan mitra kerjanya,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI