KPK Didesak Tingkatkan Fungsi Pencegahan Penggunaan Anggaran Covid-19
Rapat antara Komisi III dengan KPK dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mendesak KPK untuk meningkatkan fungsi pencegahan dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Hal tersebut disepakat dalam Rapat Kerja (raker) Komisi III DPR RI dengan Komisi Pemberantasan Kopupsi (KPK), di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Rapat antara Komisi III dengan KPK dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, ada pula sebagian Anggota Komisi III yang hadir secara virtual.
"Komisi III DPR RI mendesak pimpinan KPK untuk meningkatkan fungsi pencegahan korupsi dan pengawasan secara ketat terhadap seluruh kegitan dan penggunaan anggaran," papar Herman.
Komisi III juga mendesak KPK agar melakukan penindakan secara tegas terhadap seluruh tindakan korupsi dan penyimpangan yang dilakukan dalam lingkup kewenangan pemerintah yang luar biasa dalam penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan berbagi ketentuan terkait lainya.
Baca Juga: Banggar DPR Minta Pemerintah Rekomendasi Pulihkan Ekonomi Pasca Covid-19
"Komisi III mendesak KPK untuk melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang mengelola anggaran penanganan Covid-19 untuk percepatan realisasi penggunaan anggaran namun tetap dilakukan secara akuntabel,” imbuh Herman.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, KPK telah melakukan komunikasi kepada segenap pihak pelaksana dan pengguna anggaran agar tidak salah langkah dalam penggunaan anggaran khususnya pengadaan barang dan jasa.
"Sejak awal KPK telah melakukan komunikasi supaya tidak terjadi tindak korupsi khususnya pengadaan barang dan jasa terkait dengan alat kesehatan," ujarnya.