Wacana Pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar harus Dikaji

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Wacana Pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar harus Dikaji
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (Dok : DPR).

Acuannya harus UU Kekarantinaan Kesehatan, bukan yang lain.

Suara.com - Pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang diwacanakan Menko Polhukam, Mahfud MD harus dikaji mendalam sebelum diterapkan. Setidaknya, pelonggaran itu tidak melanggar UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang di dalamnya mengatur darurat kesehatan. 

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengemukakan hal ini dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (5/5/2020).

"Saya dapat memahami suasana kebatinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, PSBB tentu dengan tidak melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Bisa dipahami, wacana relaksasi muncul dari semangat mencegah perlambatan ekonomi di tengah PSBB,” katanya.

Arteria mengaku sudah mengingatkan sejak awal untuk mengkaji betul kebijakan yang akan diambil. Acuannya harus UU Kekarantinaan Kesehatan, bukan yang lain, dan tidak berbasiskan pada wilayah administratif pemerintahan, melainkan wilayah yang terdampak.

Baca Juga: DPR Gelar Rapat Gabungan Bahas Percepatan Penanggulangan Covid-19

"Tapi sudahlah, kita ambil positifnya. Niat Mahfud MD kan baik. Saya berpendapat relaksasi atau pelonggaran PSBB dapat diterapkan dengan pengkajian dan pencermatan yang matang," ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Pelonggaran tersebut, sambungnya lagi, diterapkan di wilayah yang tidak terdampak atau sudah mengalami penurunan signifikan dan ditujukan pada wilayah-wilayah yang masyarakatnya berpotensi dapat memutar kembali roda perekonomian. 

"Anggap wacana ini sebagai pengayaan. lakukan kajian dan pencermatan secara detail dan mendalam, serta tidak perlu terburu-buru memutuskan melakukan relaksasi atau pelonggaran PSBB. Kita perlu juga mendengarkan para stakeholder yang selama ini bekerja keras dan luar biasa dalam melakukan pencegahan pandemi Covid-19 ini," tutupnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI