DPR Minta Menkeu Segera Sampaikan Perubahan Asumsi Makro APBN 2020

Fabiola Febrinastri
DPR Minta Menkeu Segera Sampaikan Perubahan Asumsi Makro APBN 2020
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto. (Dok : DPR)

Komisi XI DPR juga mendukung Gubernur Bank Indonesia untuk terus melakukan bauran kebijakan moneter/

Suara.com - Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) menghasilkan kesimpulan, Komisi XI mendukung dan menyepakati Menkeu untuk segera menyampaikan perkembangan perubahan asumsi makro dan postur APBN 2020 akibat pandemi Covid-19, yang digunakan sebagai landasan penyusunan Kerangka Ekonomi Makro-Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021.

Ketua Komisi XI,  Dito Ganinduto mengatakan, Komisi XI minta agar rincian pendapatan dan belanja serta pembiayaan negara untuk tahun 2020 yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunannya nantinya disampaikan kepada Komisi XI DPR RI.

“Menteri Keuangan akan menyampaikan perkembangan perubahan APBD di dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya agar selaras dengan prioritas dan kebijakan penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” ucap Dito, saat membacakan kesimpulan raker yang digelar secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Komisi XI DPR juga mendukung Gubernur Bank Indonesia untuk terus melakukan bauran kebijakan moneter dalam rangka stabilisasi nilai tukar dan mencapai sasaran inflasi di tengah wabah Covid-19.

Baca Juga: Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi, DPR: Penanganan Pandemi Amburadul

"Komisi XI DPR RI mendukung upaya Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam melakukan reformasi sistem kesehatan nasional, sistem perlindungan sosial, dan reformasi sistem ketahanan bencana," kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Pada Raker tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua DK OJK Wimboh Santoso, dan Kepala BPS Suhariyanto, juga diminta untuk dapat menyampaikan jawaban tertulisnya dari pertanyaan dan pendalaman anggota Komisi XI DPR RI paling lambat selama 7 hari kerja sejak raker dilaksanakan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI