Komisi I Minta Kemenlu Lindungi ABK WNI yang Masih Hidup
Sejumlah WNI ABK melapor bahwa mereka diperlakukan dengan buruk di kapal ikan.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan keprihatinannya terkait pemberitaan tiga jenazah Anak Buah Kapal (ABK), Warga Negara Indonesia yang dilarung ke laut dari Kapal Long Xin 629 China. Ia minta, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan dan memberikan perlindungan terhadap ABK yang masih hidup, dan kini menjalani perawatan di Korea Selatan.
“Saya sangat prihatin dan berbelasungkawa atas meninggalnya ABK Indonesia yang bekerja di kapal itu. Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada semua WNI, termasuk memastikan tidak adanya kekerasan, eksploitasi dan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan, yang berakibat jatuhnya korban nyawa WNI dan terampasnya hak mereka sebagai ABK," tegas Kharis dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Kamis (7/5/2020).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan, sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 Undang-Undang Hubungan Luar Negeri Nomor 37 Tahun 1999, disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia. Sementara pada Pasal 19 disebutkan, perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
“Karena itu, saya meminta agar Kementerian Luar Negeri segera berkoordinasi dengan pemerintah China terkait Kapal tempat bekerja WNI dan pemerintah Korea Selatan, yang saat ini merawat dan membantu 14 ABK yang masih hidup, sehingga semua dapatkan keadilan dan tentunya pendampingan yang memadai dari negara dalam hal ini kedutaan besar kita di Korea Selatan," jelas legislator dapil Jawa Tengah V itu.
Baca Juga: Jasad 3 ABK WNI Dilarung di Laut, DPR: Kemenlu Jangan Sekedar Klarifikasi
Seperti yang diberitakan media di Korea Selatan, sejumlah WNI ABK melapor bahwa mereka diperlakukan dengan buruk di kapal ikan tersebut, dengan bekerja hingga 18 sampai 30 jam, istirahat yang minim, serta terpaksa harus meminum air laut yang disaring sehingga sebagian jatuh sakit, sementara para awak dari China mendapat jatah air mineral dalam botol.
Menurut Kharis, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) jelas sekali bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya.
“Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang- wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia apa yang terjadi pada ABK WNI di kapal itu harus diusut tuntas hingga selesai,” jelas Kharis.
Sementara itu, Kemenlu merilis perkembangan ABK yang saat ini masih di Korsel, Kamis (7/5/2020). Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, China dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel.
Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
Baca Juga: Mundur dari DPR RI, Ini Kandidat Kuat Pengganti Hanafi Rais
Menurut Kemenlu, KBRI Seoul terlah berkoordinasi dengan otoritas setempat dan akan memulangkan 14 awak kapal lainnya pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal a.n. E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. Sebanyak 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.