Pelaku Kekerasan ABK WNI harus Diadili di Mahkamah HAM Internasional

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Pelaku Kekerasan ABK WNI harus Diadili di Mahkamah HAM Internasional
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (Dok : DPR).

Ada perbudakan yang mengakibatkan tewasnya ABK WNI dan bahkan jenazahnya dibuang ke laut.

Suara.com - Para pelaku kekerasan di kapal China terhadap anak buah kapal (ABK) WNI patut diadili di Mahkamah Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Kabar perlakuan keji itu sangat merusak prinsip dasar HAM. Ada perbudakan yang mengakibatkan tewasnya ABK WNI dan bahkan jenazahnya dibuang ke laut.

“Saya mengutuk keras tindakan perbudakan yang dilakukan atas ABK WNI di kapal China. Ini adalah tindakan yang sangat di luar batas perikemanusiaan. Tindakan itu bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik),” kata anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay dalam rilis persnya kepada Parlementaria, Sabtu (9/5/2020).

Menurutnya, dalam pasal 7 dan 8 ICCPR, dijelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengalami penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Selain itu, tidak boleh ada seorang pun yang diperbudak dalam segala bentuknya dan melakukan kerja paksa.

ICCPR ini adalah panduan dasar masyarakat dunia dalam memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. Kovenan ini telah ditandatangani oleh 74 negara.

Baca Juga: Baleg DPR Sepakati Harmonisasi RUU Penanggulangan Bencana

“Dalam konteks ini, Indonesia diminta untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam mengusut tuntas kasus ini. Adalah kewajiban negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, termasuk puluhan ribu orang WNI yang saat ini bekerja sebagai ABK di banyak negara. Di Indonesia.sendiri, kita selalu memperlakulan orang asing dengan baik. Kita menghormati mereka. Tidak pernah mengganggu mereka. Mestinya, WNI yang bekerja di luar negeri pun harus diberi penghormatan," ungkap politisi PAN ini.

Ironis, imbuh Saleh, para TKA China di dalam negeri mendapat perlakukan dengan baik.

“Mengapa WNI kita tidak dilindungi ketika bekerja di sana. Saleh tak ingin Indonesia menjadi bangsa yang selalu inferior jika berhadapan dengan negara lain. Dalam rapat Kamis (7/5/2020) lalu, Komisi IX DPR RI telah mendesak BP2MI melakukan investigasi atas kasus ini. Kementerian Luar Negeri RI pun.diminta terlibat aktif membela WNI yang bekerja di luar negeri,” seru legislator dapil Sumatera Utara II ini.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI