DPR Minta Kemenag Hitung Ulang Pembiayaan Haji Akibat Covid-19

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR Minta Kemenag Hitung Ulang Pembiayaan Haji Akibat Covid-19
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. (Dok : DPR).

Ace menyebut, keputusan pembatasan kuota haji harus dilakukan dengan matang dan cermat.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily meminta agar diadakan pembicaraan lebih lanjut terhadap dua skenario usulan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyebutkan akan membatasi kuota haji dan membatalkan keberangkatan tahun 2020, akibat dampak Covid-19.

“Soal ketentuan penyelanggaraan haji, yang asalnya Kemenag membuat tiga skenario kini menjadi dua skenario. Jadi tidak mungkin, menurut Kemenag kita akan melaksanakan ibadah haji secara normal. Saya ingin menegaskan bahwa untuk mengatur skenario haji dengan pembatasan dan tidak dilakukan sama sekali, saya mengusulkan dibuat rapat secara khusus dengan Komisi VIII DPR RI nanti," ujar Ace saat rapat kerja dengan Menteri Agama secara virtual, Senin (11/5/2020).

Menurut Ace, penyelenggaraan dengan pembatasan kuota akan berimplikasi pada banyak hal, mulai dari tiket, pemondokan, transportasi hingga katering.

“Jika dilakukan haji dengan pembatasan kuota, menurut saya, pasti akan terjadi perhitungan ulang terhadap seluruh proses pembiayaan. Kita kan menghitung kemarin 221.000 jemaah haji. Kalau terjadi pembatasan kuota katakan 110.000, maka konsekuensinya, tiket akan mengalami perubahan,” papar Ace.

Baca Juga: Ini Alasan Banggar DPR Usul Agar BI Cetak Uang Baru di Tengah Pandemi

Terkait pemodokan, Ace mempertanyakan apakah dimungkinkan dalam konteks pembatasan kuota tersebut dengan physical distancing, satu kamar bisa empat orang.

“Ini harus dipikirkan oleh kita,  karena tidak mungkin. Itu pasti berdempetan. Apakah dimungkinkan misal, satu kamar hanya untuk dua orang,” lanjut Ace.

Ace menyebut, keputusan pembatasan kuota haji harus dilakukan dengan matang dan cermat, karena berimplikasi terhadap perhitungan ulang perjalanan pelaksanaan ibadah haji dan anggarannya.

Tidak gampang dan mudah untuk mengambil keputusan yang cepat, karena ini menyangkut penggunaan dana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan ibadah haji dengan sistem pembatasan kuota.

“Jadi pak Wamen, menurut saya memang mesti ada pembicaraan khusus terkait apabila pelaksanaan ibadah haji dilakukan dengan pembatasan kuota karena ini berimplikasi terhadap pelaksanaan teknis lapangan. Termasuk yang paling mungkin adalah soal pembiayaan dan penganggaran. Tentu itu semua harus disesuaikan dengan anggaran yang kita miliki dan physical distancing protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah Arab Saudi,” pungkas Ace.

Baca Juga: DPR Minta Masyarakat yang Berkerumun di McD Sarinah Rapid Test Corona


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI