Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS

Fabiola Febrinastri
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. (Dok : DPR)

Pemerintah seharusnya memperhatikan kondisi psikologi masyarakat.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh minta agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini dikaji lebih mendalam. Terlebih, saat ini masyarakat sedang kesusahan akibat dari sebaran Virus Corona (Covid-19).

"Walaupun asumsinya masyarakat kelas 1 dan 2 adalah masyarakat yang mampu, tapi dengan adanya pandemi ini, banyak masyarakat miskin baru. Dalam artian sebelumnya mampu, karena Covid-19, kehilangan pekerjaan dan sebagainya sehingga mereka jadi susah, dan layak jadi masyarakat BPJS kelas 3," ungkapnya, baru-baru ini.

Politisi Fraksi PKB ini pun meminta pemerintah tidak egois. Pemerintah seharusnya memperhatikan kondisi psikologi masyarakat yang masih berjibaku dengan Covid-19 dan tertekan sangat lama di rumah, bahkan tertunda untuk pulang kampung saat Idul Fitri.

Pemerintah, menurutnya hanya menambah masalah masyarakat dengan kebijakan BPJS Kesehatan yang tidak konsisten.

Baca Juga: Penumpukan Penumpang di Soetta, DPR: Sektor Perhubungan jadi Benang Kusut

"Ini membingungkan dan bikin resah masyarakat. Ayo presiden jangan main-main hati rakyat," tegas Ninik, seraya menyebut keluarnya Perpres ini rakyat seperti diombang-ambingkan tanpa adanya kepastian.

Ninik minta Presiden Joko Widodo mampu memberikan ketenangan dan kenyamanan rakyat, sehingga rakyat percaya presiden dan seluruh jajarannya sanggup untuk melindungi rakyatnya yang saat ini sedang mengalami musibah pandemi Covid-19 ini.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI