Legislator Soroti Kewenangan Pemerintah dalam RUU Cipta Kerja

Fabiola Febrinastri
Legislator Soroti Kewenangan Pemerintah dalam RUU Cipta Kerja
Anggota Komisi IV DPR RI Slamet. (Dok : DPR)

Pemerintah pusat bahkan mengambil alih fungsi pembuatan peraturan.

Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet menyoroti kewenangan pemerintah pusat terkait sektor lingkungan hidup dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Slamet menyebut, RUU Cipta Kerja telah mengubah setidaknya 14 Undang-Undang lama yang terkait dengan Komisi IV DPR, salah satunya UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia mengatakan, wewenang pemerintah pusat dalam sektor lingkungan hidup di RUU itu, patut diduga dapat mengarah kepada unsur pelanggaran hukum.

“Semua kewenangan mulai dari penerbitan izin, pengawasan, hingga pemberian sanksi, diambil pemerintah pusat, di mana semula awalnya melibatkan menteri, gubernur hingga bupati/wali kota," kata Slamet dalam berita rilisnya kepada Parlementaria, Jumat (15/5/2020).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, jika semua fungsi diambil oleh satu institusi, lalu untuk apa strata pemerintahan. Patut dipertanyakan siapa yang akan mengawasi pemerintah pusat bila menyalahgunakan kewenangan tersebut. Menurutnya strata pemerintahan menjadi tidak berfungsi.

Baca Juga: Penumpukan Penumpang di Soetta, DPR: Sektor Perhubungan jadi Benang Kusut

Pasalnya, sambung Slamet, pemerintah pusat bahkan mengambil alih fungsi pembuatan peraturan. Slamet mengaku setuju bila prosedur birokratis yang bertele-tele dipangkas, tapi bukan kewenangan yang dicabut.

“Ini sangat absolut dan berpotensi melanggar hukum," tegas legislator dapil Jawa Barat IV itu.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI