DPR Kemukakan Empat Alasan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 harus Dicabut

Fabiola Febrinastri
DPR Kemukakan Empat Alasan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 harus Dicabut
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (Dok : DPR)

Setidaknya ada empat alasan mengapa Perpres 64/2020 harus dicabut.

Suara.com - Kritik menghujani kebijakan pemerintah yang merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kepedulian pemerintah pada rakyat kecil patut dipertanyakan kembali.

Hak konstitusional rakyat untuk hidup sehat tereduksi. Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, setidaknya ada empat alasan mengapa Perpres 64/2020 harus dicabut.

Pertama, kata Saleh dalam rilisnya kepada Parlementaria, Jumat (15/5/2020), Perpres itu dinilai tidak mengindahkan pendapat dan anjuran yang disampaikan oleh parlemen. Padahal dewan telah menyampaikan keberatannya terhadap rencana kenaikan itu melalui rapat-rapat di Komisi IX DPR RI dan rapat-rapat gabungan Komisi IX DPR RI bersama pimpinan DPR  bersama pemerintah.

“Kedua, pemerintah dapat dinilai tidak patuh pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Bisa jadi orang berpendapat bahwa dengan menerbitkan Perpres baru yang juga berisi tentang kenaikan iuran BPJS. Pemerintah dianggap menentang putusan peradilan. Padahal putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden," jelas Saleh.

Baca Juga: DPR Sebut Ada Potensi Peserta BPJS Kesehatan Enggan Bayar Jika Iuran Naik

Menurut Wakil Ketua F-PAN DPR RI ini, Perpres ini sekaligus mengukuhkan kekuasaan eksekutif yang jauh melampaui legislatif dan yudikatif. Padahal, di dalam negara demokrasi, eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki kedudukan yang sama tinggi. Karena itu, keputusan-keputusan ketiga lembaga itu harus saling menguatkan, bukan saling mengabaikan.

Saat ini, belum tepat waktumya menaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Waktu itu, kita merasakan belum tepat waktunya untuk menaikkan iuran. Kemampuan ekonomi masyarakat dinilai rendah. Kan, aneh sekali, justru saat pandemi Covid-19 ini, pemerintah malah menaikkan iuran. Masyarakat sedang kesusahan," tutur Saleh.

Argumen ketiga, dikeluarkannya Perpres 65/2020 diyakini akan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Perpres 75/2019 yang lalu dibatalkan atas dasar keberatan dan judicial review yang dilakukan masyarakat. Jika nanti Perpres 64/2020 digugat lagi ke MA, lalu MA konsisten dengan putusan sebelumnya yang menolak kenaikan iuran, ini tentu akan menjadi preseden tidak baik. Saleh menilai, tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dipastikan akan turun.

Baca Juga: Perpres Kenaikkan BPJS, DPR: Eksekutif Melampaui Legislatif dan Yudikatif

Argumen keempat, Saleh melanjutkan, kenaikan iuran yang diamanatkan dalam Perpres 64/2020 dinilai belum tentu menyelesaikan persoalan defisit BPJS Kesehatan. Apalagi, kenaikan iuran ini belum disertai dengan kalkulasi dan proyeksi kekuatan keuangan BPJS pasca kenaikan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI